Hukum, News  

Dugaan Suap Tata Kelola Nikel, Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Balijani.id, 24 Sep 2026, 21:41 WIB
Mantan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel, Kamis (24/9/2026).

JAKARTA, Balijani.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Hery dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam amarnya, jaksa menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Selain tuntutan badan selama 5 tahun 6 bulan penjara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani Hery diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” papar jaksa dalam persidangan.

Uang Pengganti Rp4,15 Miliar dan Penyitaan Rumah di Pulo Gebang

Tidak hanya pidana pokok dan denda, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 kepada Hery Susanto.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kewajiban tersebut. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebagai bagian dari pemenuhan uang pengganti, jaksa memohon status barang bukti berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi di kawasan Pulo Gebang, Cikarang/Cakung, Jakarta Timur (NIB 09.04.000028370.0) untuk dirampas bagi negara. Rumah di Ruko Gebang Permai tersebut sebelumnya diduga merupakan bagian dari penerimaan suap yang didapatkan terdakwa.

Barang Bukti Digunakan untuk Perkara Lain

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menetapkan bahwa sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik (seperti iPhone 13 Pro Max dan hard disk CCTV Ombudsman), hingga uang tunai sebesar Rp625 juta yang telah disetor ke rekening penampungan Jampidsus, akan dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.

Sementara itu, berkas dokumen asli pembelian rumah serta izin IMB/PBG diminta tetap terlampir dalam berkas perkara Hery Susanto.

Awal Kasus Pengaturan LHP Pertambangan

Perkara yang menjerat Hery Susanto ini bermula dari dugaan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sulawesi Tenggara.

Saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery diduga menerima sejumlah aliran dana dan aset untuk mengondisikan LHP tersebut. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung hingga dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Juni 2026 setelah memeriksa puluhan saksi, ahli, dan menyita berbagai barang bukti elektronik.

Merespons tuntutan JPU, tim penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru