Dalami Korupsi Nikel Sultra, JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Dinas ESDM

Balijani.id, 10 Sep 2026, 19:03 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia lokasi penyidikan kasus korupsi nikel Sultra
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari Dinas ESDM Sultra untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel, Kamis (10/9/2026).

JAKARTA, Balijani.id | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus memperdalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (10/9/2026). Saksi berinisial K tersebut hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Pendalaman Tata Kelola Nikel

Keterangan dari pihak Dinas ESDM Sultra dinilai krusial mengingat instansi daerah tersebut memegang kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya mineral di wilayahnya. Penyidik membutuhkan kesaksian K untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen serta merangkai konstruksi perkara tata kelola nikel pada rentang waktu yang disidik.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci materi pertanyaan maupun aspek spesifik yang didalami dari saksi K.

Komitmen Penegakan Hukum Profesional

Pemeriksaan saksi secara berkala ini menjadi langkah sistematis penyidik untuk memperkuat alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa hukum terurai secara utuh.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara korupsi nikel ini akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru