Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Menagih Komitmen Imigrasi Bali: Optimalisasi APOA dan Ketegasan Menindak WNA Ugal-ugalan

Catatan : Nyoman Sarjana ( Pengamat Kebijakan Publik )

Balijani.id, 4 Sep 2026, 11:06 WIB
Ilustrasi pengawasan keimigrasian dan optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Bali
Pengawasan keimigrasian dan optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Bali Catatan : Nyoman Sarjana ( Pengamat Kebijakan Publik )

DENPASAR, Balijani.id | Maraknya pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan izin tinggal, hingga aksi tidak tertib yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata terus menuai sorotan publik. Di tengah sorotan tersebut, efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali dipertanyakan. Sejauh mana sistem digital ini mampu memetakan dan mengawasi pergerakan WNA yang kian menjamur hingga ke pelosok pemukiman warga?

Secara regulasi, APOA telah diimplementasikan oleh Jajaran Kantor Wilayah Keimigrasian di Bali, termasuk melalui integrasi Operasi Patroli Dharma Dewata. Aplikasi ini sejatinya mewajibkan setiap pemilik atau pengelola akomodasi—mulai dari hotel berbintang, vila, hingga indekos—untuk melaporkan data identitas WNA yang menginap. Namun, realita di lapangan menunjukkan celah pengawasan masih terbuka lebar. Banyak WNA berpindah-pindah tempat tinggal tanpa terdata secara akurat akibat kurangnya kepatuhan penyedia akomodasi non-hotel dalam menginput data ke APOA.

Langkah Strategis Penguatan Pengawasan Keimigrasian

Guna memperketat pengawasan dan menjaga kewibawaan hukum di Bali, otoritas Keimigrasian dinilai perlu mengambil sejumlah langkah strategis dan konkret:

  1. Penegakan Sanksi Bagi Pengelola Akomodasi Masif: Imigrasi bersama pemerintah daerah perlu bertindak tegas terhadap pemilik vila, Airbnb, maupun penyedia kos yang enggan mendaftarkan tamu asingnya ke APOA. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara disiplin sesuai dengan Pasal 72 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  2. Penguatan Inspeksi Lapangan (Sidak Berkala): Pemantauan tidak boleh hanya mengandalkan data digital di balik meja. Imigrasi perlu meningkatkan intensitas operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Satpol PP, serta aparat desa adat (Pecalang) untuk menyisir kantong-kantong hunian WNA yang rawan pelanggaran.

  3. Integrasi Data dan Partisipasi Masyarakat: Sistem APOA mutakhir idealnya terintegrasi dengan data pendaftaran izin tinggal serta platform pengaduan masyarakat yang responsif. Kemudahan akses bagi warga lokal untuk melaporkan indikasi pelanggaran WNA secara cepat dan aman akan menjadi benteng pengawasan terdepan.

  4. Tindakan Hukum Tegas Tanpa Kompromi: Terhadap WNA yang terbukti melanggar hukum, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal, atau mengganggu ketertiban umum, Imigrasi Bali harus konsisten memberikan sanksi terberat berupa deportasi dan penangkalan (blacklist).

Langkah tegas dan terukur dari Imigrasi Bali bukan sekadar soal penegakan hukum keimigrasian semata, melainkan pertaruhan atas martabat, keamanan, serta keberlanjutan pariwisata berkualitas di Pulau Dewata.(NS)

Kredit Editorial

  • Editor: Redaksi Balijani.id
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru