SINGARAJA, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika dari penyidik Polres Buleleng pada Rabu (9/9/2026).
Proses pelimpahan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka berinisial WHH diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Putu Astawa, S.H., untuk memasuki tahap penuntutan.
Pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti berjalan dengan lancar dan kondusif. Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap (P-21), tanggung jawab atas perkara dan penahanan tersangka kini sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan.
Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja. Persidangan akan dijadوالkan usai berkas secara resmi diterima dan diregister oleh pihak pengadilan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















