Siapa Sebenarnya Tuan Rumah KDMP? TNI, Agrinas, atau Kemenkop? Transparansi Anggaran Rp1,6 Miliar Dipersoalkan

Balijani.id, 10 Sep 2026, 18:58 WIB
Praktisi hukum dan akademisi yang juga Ketua Umum PWRI, Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn.,

JAKARTA, Balijani.id | Isu miring terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berdiri di lokasi-lokasi kurang ideal kini mengancam kredibilitas program unggulan pemerintah pusat. Publik mempertanyakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas program ini karena garis komando dari alokasi anggaran hingga eksekusi di lapangan tampak kabur.

Praktisi hukum dan akademisi yang juga Ketua Umum PWRI, Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn., menyoroti tumpang tindih kelembagaan dalam proyek ini. Secara regulasi, pembinaan koperasi berada di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop), namun unsur TNI tampak sangat dominan di lapangan, sementara PT Agrinas Pangan Nusantara mencuat sebagai pelaksana pengadaan dan pembangunan fisik.

Dampak Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran

Kekaburan tata kelola ini berdampak langsung pada akuntabilitas proyek. Indikator yang paling mencolok adalah absennya papan informasi proyek di berbagai lokasi pembangunan KDMP, tanpa rincian anggaran, nama kontraktor, maupun sumber dana yang dipublikasikan secara terbuka.

Spekulasi yang beredar di media sosial menyebutkan pagu anggaran satu unit KDMP mencapai Rp1,6 miliar, sementara realisasi fisik di lapangan diperkirakan hanya sekitar Rp800 juta. Potensi kebocoran anggaran dikhawatirkan sangat besar mengingat target nasional program ini mencapai 80 ribu unit KDMP, yang berpotensi melibatkan dana negara dan pemotongan Dana Desa.

Pemotongan Dana Desa tersebut memicu kekecewaan sejumlah kepala desa yang merasa dipaksa mengalokasikan anggaran tanpa dilibatkan secara substantif dalam perencanaan lokasi. Akibatnya, muncul fenomena pembangunan di lokasi yang kurang realistis—seperti di tengah tambak, tepi sungai, hingga lereng gunung—hanya demi mengejar ketersediaan lahan tanpa mengindahkan standar teknis (luas lahan minimal 1.000 m², tapak bangunan 750 m², serta lokasi strategis di pusat keramaian).

Risiko Saling Lempar Tanggung Jawab

Kondisi tanpa leading sector yang berwenang secara mutlak sangat berbahaya karena memicu risiko saling lempar tanggung jawab apabila terjadi kegagalan fungsi, proyek mangkrak, atau indikasi korupsi. Hal ini dinilai dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto serta menggerus kepercayaan publik.

Langkah Solutif yang Ditawarkan:

  • Audit Forensik Menyeluruh: BPK RI, KPK, dan Inspektorat Kemenkop didorong segera melakukan audit forensik untuk membuka alur dana Rp1,6 miliar secara transparan.

  • Pengawasan Parlementer: DPR RI khususnya Komisi VI perlu memanggil pemangku kepentingan terkait (Kemenkop, Kemenhan, Kemendes, PT Agrinas, serta unsur TNI) guna meminta pertanggungjawaban struktur pembiayaan.

  • Penerapan Standar Transparansi Dasar: Mewajibkan pemasangan papan informasi proyek yang mencantumkan nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, dan penanggung jawab teknis di setiap titik pembangunan.

  • Penetapan Satu Komando (Single Authority): Pemerintah harus menunjuk satu leading sector yang memegang kewenangan utuh dari hulu ke hilir jika Kemenkop ditunjuk sebagai penanggung jawab utama.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru