BULELENG, Balijani.id | Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Terduga pelaku, Gede Tusan Widnyana (58), dicokok Polisi pada Rabu (9/9/2026) usai aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan diidentifikasi warga.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban, Nyoman Trisnasari (46), pada Selasa (8/9/2026). Korban yang baru saja pulang mengajar terkejut mendapati pintu almari di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka dan rusak. Berbagai perhiasan emas mulai dari kalung, cincin, liontin, gelang, hingga subang dengan total berat sekitar 25 gram raib digondol maling. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
Terekam CCTV dan Dicurigai Saksi
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kubutambahan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd., atas arahan Kapolsek AKP Ketut Budayana, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari keterangan saksi di sekitar TKP, diketahui ada seorang pria berperawakan gemuk mengenakan baju putih dan helm abu-abu yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun terparkir di halaman rumah korban. Saksi lain juga menaruh curiga karena pelaku sempat masuk ke rumah warga sekitar dengan dalih berpura-pura mencari anaknya yang bolos sekolah sebelum akhirnya kabur.
Tim Opsnal kemudian melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk di Banjar Dinas Kawanan dan Toko Bangunan UD Sarana Agung Desa Bila. Setelah melakukan pemetaan ciri-ciri pelaku dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buleleng, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Desa Tamblang.
Emas Dijual ke Toko di Singaraja
Dari hasil interogasi dan pra-rekonstruksi pada Kamis (10/9/2026), tersangka mengaku telah membobol almari korban saat rumah dalam keadaan kosong. Sebagian barang bukti berupa tiga buah kalung emas telah dijual ke sebuah toko emas di Jalan Sawo, Singaraja, seharga Rp22,1 juta.
Polisi bergerak cepat menyita tiga kalung emas tersebut beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp3 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi DK-6242-UAT beserta pakaian dan helm yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka yang dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Kubutambahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















