Hukum, News  

Bedah Buku Mafia Tanah, Agung Endrawan Dorong Pembenahan Internal ATR/BPN

Balijani.id, 24 Sep 2026, 21:46 WIB
Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan di Jakarta

Jakarta, Balijani.id | Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026), menjadi forum yang membahas persoalan sengketa, konflik, hingga tata kelola administrasi pertanahan.

Buku tersebut disusun dari pengalaman panjang Noor Marzuki di bidang pertanahan. Ia pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kini menjadi Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Dalam forum itu, pembahasan tidak hanya berkisar pada praktik mafia tanah, tetapi juga menyentuh persoalan tanah adat dan ulayat, sertifikat yang tumpang tindih, sengketa Hak Guna Bangunan (HGB), hingga dampaknya terhadap pembangunan dan kegiatan ekonomi.

Noor Marzuki mengungkapkan sekitar 63.000 sengketa pertanahan terdata dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 disebut telah diselesaikan, sementara kurang lebih 25.000 lainnya masih dalam proses. Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan pemberantasan mafia pertanahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penindakan.

Agung Endrawan Dorong Pembenahan Internal

Praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menyambut positif peluncuran buku tersebut. Menurutnya, pengalaman Noor Marzuki sebagai mantan pejabat pertanahan dapat menjadi sumber pengetahuan penting untuk mengidentifikasi titik rawan dalam proses administrasi pertanahan.

Agung menilai seruan introspeksi dan pembenahan internal perlu diterjemahkan menjadi langkah yang lebih konkret, terukur, dan operasional.

“Penulis yang juga berpengalaman sebagai mantan pejabat yang memahami organisasi dari dalam merupakan modal penting. Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur,” kata Agung.

Menurut dia, masukan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan institusi ataupun menggeneralisasi aparatur. Justru, pembenahan internal diperlukan untuk memperkuat kelembagaan, melindungi pegawai yang bekerja sesuai ketentuan, serta menutup ruang yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan.

Pandangan itu sejalan dengan dorongan Noor Marzuki agar ATR/BPN melakukan introspeksi dan mempersempit celah masuknya praktik mafia pertanahan.

Kewenangan Administrasi Beriringan dengan Tanggung Jawab

Agung menempatkan administrasi pertanahan sebagai salah satu titik penting dalam pencegahan persoalan tanah. Menurutnya, proses pertanahan mencakup pemeriksaan alas hak, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pencatatan perubahan data, pengelolaan warkah, hingga penerbitan keputusan administrasi yang berkaitan dengan status hukum suatu bidang.

“Pihak luar dapat mengajukan data atau klaim, tetapi status hukum atas tanah lahir melalui proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang. Karena itu, strategi pencegahan perlu memastikan agar proses internal mampu mendeteksi data yang tidak benar, konflik kepentingan, intervensi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Bagi Agung, titik rawan tersebut harus diidentifikasi sejak awal agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang. Terlebih, sengketa pertanahan dapat berdampak pada kepastian investasi, pembangunan, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Bappenas sendiri sebelumnya menempatkan persoalan tanah sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan berbagai agenda pembangunan.

Manusia dan Sistem Tidak Bisa Dipisahkan

Agung mengatakan reformasi tata kelola pertanahan harus berjalan pada dua sisi sekaligus, yakni penguatan sumber daya manusia dan penyempurnaan sistem.

“Sebaik apa pun sistem dibangun, tidak akan memberikan manfaat nyata apabila orang yang menjalankannya tidak mendukung. Karena itu, pembenahan sumber daya manusia dan sistem harus dilakukan secara bersamaan,” katamu.

Pada aspek SDM, sejumlah langkah yang dapat diperkuat antara lain penerapan sistem merit, penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, rotasi pada jabatan berisiko tinggi, pengendalian konflik kepentingan, penguatan manajemen antisuap, serta penerapan penghargaan dan sanksi secara konsisten.

Sementara pada aspek sistem, Agung mendorong pengamanan dan digitalisasi warkah, integrasi data dan peta pertanahan, verifikasi faktual penguasaan fisik tanah, pencatatan jejak audit setiap perubahan data, serta pembagian tanggung jawab yang jelas pada setiap tahapan pelayanan.

Digitalisasi Harus Diikuti Validasi

Agung mengingatkan transformasi digital tidak otomatis menyelesaikan persoalan administrasi apabila data dasar yang digunakan belum akurat. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar memindahkan arsip manual menjadi dokumen elektronik. Validasi dan pemutakhiran data tetap menjadi bagian penting agar informasi dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Dengan demikian, sistem elektronik justru harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang dapat mencatat siapa yang mengubah data, kapan perubahan dilakukan, dan dasar administrasi perubahan tersebut. Penguatan sistem digital seperti ini dapat menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang manipulasi sekaligus meningkatkan keterlacakan proses administrasi.

Paradigma Pelayanan Perlu Berubah

Selain SDM dan sistem, Agung menyoroti paradigma pelayanan pertanahan. Menurut dia, instansi tidak semestinya hanya bertindak sebagai penyimpan data, lalu mengarahkan masyarakat ke jalur pengadilan ketika muncul ketidaksesuaian.

“Paradigma pelayanan tidak semestinya berhenti pada sikap pasif terhadap data atau sekadar mengarahkan masyarakat menempuh pengadilan. Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan permasalahannya,” tegas Agung.

Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan prinsip administrasi pemerintahan yang memberikan ruang bagi koreksi terhadap keputusan administrasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme tersebut, verifikasi administratif dapat ditempatkan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan, tanpa menghilangkan fungsi pengadilan sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa sesuai yurisdiksinya.

Ukuran Keberhasilan Harus Bisa Dilihat

Agung berharap peluncuran buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan berkembang menjadi diskusi yang menghasilkan agenda pembenahan konkret.

Menurut dia, hasil pembenahan dapat diukur dari sejumlah indikator, antara lain menurunnya kasus sertifikat tumpang tindih, terjaminnya keamanan warkah, meningkatnya kesesuaian data dengan kondisi lapangan, terintegrasinya peta antarlembaga, serta semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat.

“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran yang penting. Masukan mengenai strategi internal bukan untuk mengurangi nilainya, melainkan memperkuat dan melengkapinya. Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar,” pungkas Agung.

Peluncuran buku tersebut pada akhirnya memperluas pembahasan mengenai mafia tanah: bukan hanya bagaimana pelaku ditindak setelah perkara terjadi, tetapi juga bagaimana sistem administrasi pertanahan dibangun agar ruang terjadinya penyimpangan semakin sempit.

Bagi Agung, pembenahan itu membutuhkan kombinasi antara integritas aparatur, sistem yang transparan, data yang tervalidasi, pengawasan yang efektif, dan pelayanan yang responsif. Dengan fondasi tersebut, reformasi tata kelola pertanahan dapat diarahkan tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah lahirnya sengketa baru.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru