Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pencurian Berinisial AR Resmi Dilimpahkan ke Kejari Buleleng

Balijani.id, 24 Sep 2026, 15:38 WIB
Penyidik Polres Buleleng resmi menyerahkan tersangka pencurian berinisial AR dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng, Kamis (24/9/2026).

Singaraja, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Penyidik Polres Buleleng resmi menyerahkan tersangka berinisial AR beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (24/9/2026).

Prosesi pelimpahan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, S.H., yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penuntutan perkara tersebut.

Seluruh rangkaian proses pelimpahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan diterimanya Tahap II ini, maka tanggung jawab yuridis atas status penahanan tersangka maupun pengamanan barang bukti kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.

Sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, tim Penuntut Umum Kejari Buleleng akan segera menyempurnakan penyusunan surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara beserta tersangka AR akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses pembuktian di persidangan.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru