Jakarta, Balijani.id | Ketukan palu DPR RI pada Selasa (22/9/2026) menandai fase penting dalam perjalanan kebijakan agraria Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, bagi publik—terutama petani, penggarap, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan kelompok rentan yang selama ini berhadapan dengan persoalan tanah—peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni legislasi belaka. Justru setelah palu diketuk, pekerjaan sesungguhnya baru saja dimulai.
Persoalan agraria di Indonesia bukan sekadar kekurangan aturan. Selama puluhan tahun, akar masalahnya terletak pada ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik yang berlarut-larut, maraknya tanah terlantar, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya penyelesaian di lapangan.
Dalam pembahasan RUU ini, DPR mencatat ada 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah. Badan Legislasi (Baleg) juga menyerap aspirasi dari 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, hingga kementerian dan lembaga terkait. Angka ini menegaskan bahwa reforma agraria adalah urusan krusial yang bersinggungan langsung dengan kepentingan ekonomi, administrasi pertanahan, investasi, hak masyarakat adat, aset negara, serta kepastian hukum.
Dari sekadar Pembagian Tanah ke Pembenahan Struktur
Salah satu substansi paling krusial dalam undang-undang baru ini adalah kewenangan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah demi mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi aset tanah pada pihak tertentu semata.
UU Reforma Agraria menetapkan sejumlah parameter untuk menentukan lokasi prioritas, di antaranya:
-
Wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah yang tinggi,
-
Kawasan rawan konflik agraria dan tanah terlantar,
-
Daerah kemiskinan ekstrem dan keberadaan tanah absentee, serta
-
Penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Di atas kertas, pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma: reforma agraria tak lagi dimaknai sebatas bagi-bagi sertifikat, melainkan pembenahan struktur agraria secara menyeluruh. Subjek penerima manfaat pun diprioritaskan untuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Pertanyaannya kini: bagaimana memastikan norma ideal tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berada di garis depan konflik agraria? Ukuran keberhasilan UU ini tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang disahkan, melainkan seberapa banyak kasus nyata di lapangan yang berhasil diselesaikan.
LPRA dan Ujian Baru Birokrasi Agraria
Poin penting lainnya adalah mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA)—perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya dirancang sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik.
Secara kelembagaan, hadirnya LPRA sangat krusial mengingat urusan tanah selama ini terfragmentasi di banyak instansi. Namun, pembentukan lembaga baru ini membawa tantangan tersendiri: apakah LPRA akan menjadi solusi atas tumpang tindih authority, atau justru menambah panjang rantai birokrasi?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa konflik individual yang bersifat administratif tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN, sementara konflik komunal dapat diselesaikan melalui fungsi mediasi LPRA. Tata kelola dan pembagian peran inilah yang akan menjadi ujian koordinasi antarlembaga di lapangan.
Tanah Negara, Tanah Rakyat, dan Kepastian Hukum
Reforma agraria juga tak bisa dilepaskan dari penataan aset negara. Keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam pembahasan regulasi ini menunjukkan betapa luasnya spektrum pertanahan—mencakup Barang Milik Negara (BMN), tanah terlantar, hak atas tanah, kawasan berkonflik, wilayah adat, hingga konsesi badan usaha.
Karena itu, kepastian hukum harus berjalan dua arah: memberi perlindungan konkret bagi masyarakat penerima hak, sekaligus memastikan setiap proses penataan memiliki basis data, dasar hukum, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Garis Start, Bukan Garis Akhir
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa ekspektasi publik yang sangat tinggi. Pemerintah berharap regulasi ini memperkuat payung hukum nasional, mempercepat penyelesaian sengketa, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Namun, ekspektasi tersebut akan langsung berbenturan dengan realitas di lapangan. Konflik tanah jarang terjadi hanya karena ketiadaan aturan; sebagian besar dipicu oleh kelemahan data pertanahan, sengketa sejarah penguasaan, tumpang tindih alas hak, serta benturan kepentingan ekonomi dan politik.
Tantangan terbesar saat ini bukan lagi menjelaskan pentingnya reforma agraria, melainkan membangun sistem eksekusi yang mampu menguji norma hukum menjadi keputusan yang adil, transparan, dan dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, publik perlu mengawal ketat tiga hal:
-
Ketepatan Subjek: Siapa yang benar-benar menerima manfaat?
-
Resolusi Konflik: Seberapa efektif sengketa lahan diselesaikan?
-
Pengendalian Aset: Sejauh mana monopoli penguasaan tanah dapat dicegah?
Pengesahan pada 22 September 2026 bukanlah garis akhir, melainkan garis start. Sebuah undang-undang baru benar-benar bermakna ketika ketentuannya mampu mengubah nasib masyarakat di lapangan—dari ketidakpastian menjadi kepastian hukum, dari konflik menuju penyelesaian, dan dari ketimpangan menuju tata kelola agraria yang adil.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













