DENPASAR, Balijani.id | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
1. Bali Pulau Kecil dengan Tekanan Pembangunan Besar
-
Luas Bali sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia.
-
Penduduk sekitar 4,4 juta jiwa.
-
Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.
-
Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.
2. Pariwisata Bali Berkontribusi Besar bagi Indonesia
-
Tahun 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir.
-
Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024.
-
Wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang.
-
Total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai 16,3 juta orang.
-
Devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun.
-
Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
3. Indikator Makro Ekonomi Bali 2025 Meningkat
Koster menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Bali pada 2025:
-
Pertumbuhan ekonomi: 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan di atas pertumbuhan nasional 5,11 persen.
-
PDRB per kapita: Rp72,66 juta, meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024.
-
Tingkat kemiskinan: 3,42 persen, turun dari 3,80 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional.
-
Tingkat Pengangguran Terbuka: 1,45 persen, turun dari 1,79 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional.
-
IPM Bali: 79,37, meningkat dari 78,63 pada 2024.
-
Prevalensi stunting: 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen.
Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting.
4. Ketimpangan Sarbagia dan Luar Sarbagia
-
Luas wilayah Sarbagia sekitar 889 km² atau 16 persen wilayah Bali.
-
Wilayah luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen.
-
PAD Sarbagia mencapai Rp10,9 triliun atau 83 persen.
-
PAD luar Sarbagia sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.
-
Koster menyebut ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani.
-
Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan.
-
Kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.
5. Tekanan Investasi terhadap Lahan Pertanian
Koster menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak. Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.
6. Regenerasi Petani Juga Menjadi Tantangan
-
Tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.
-
Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian.
-
Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani.
-
Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.
7. Bali Perkuat Regulasi Perlindungan Lahan
Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.
8. Pesan Tegas Koster
Koster mengingatkan pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.”
Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.
9. Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai Landasan
Koster menegaskan pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala. Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
10. Sad Kerthi dan Perlindungan Alam
Nilai pembangunan Bali berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi:
-
Jana Kerthi
-
Jagat Kerthi
-
Atma Kerthi
-
Segara Kerthi
-
Danu Kerthi
-
Wana Kerthi
Koster menekankan pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem serta kesucian gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, dan kawasan konservasi, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, hingga perwujudan kedaulatan pangan.
11. Peran Notaris dan PPAT
Koster meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.
12. Hadir dalam Seminar
Hadir dalam kegiatan tersebut:
-
Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya.
-
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan.
-
Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra.
-
Anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana


















