JAKARTA, Balijani.id | Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Sebagai bagian dari upaya pembuktian, penyidik menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI pada Kamis (17/9/2026). Seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Rincian 11 Kendaraan yang Disita
-
1 unit Honda CR-V RM3
-
1 unit Honda CR-V RS58
-
1 unit Honda CR-V RM3
-
1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
-
1 unit Toyota Alphard 2.5
-
1 unit Toyota Innova Zenix
-
1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
-
1 unit Toyota Kijang Innova G
-
1 unit Mitsubishi Xpander (warna merah)
-
1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
-
1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
Dasar Hukum Penyidikan
Penyidikan perkara ini didasarkan pada tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yaitu:
-
Sprint No. Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
-
Sprint No. Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
-
Sprint No. Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mendalami keterkaitan, asal-usul, kepemilikan, hingga pemanfaatan aset operasional tersebut dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani. Penyidik menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan prosedur hukum standar untuk mengumpulkan alat bukti sah, di mana status serta tingkat keterlibatan masing-masing aset akan terus didalami.
Hingga saat ini, proses penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung masih terus berlangsung, dan perkembangan kasus selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil penelusuran alat bukti oleh tim JAM PIDSUS.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













