Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk dan Pulangkan Buronan Interpol Red Notice Asal Ethiopia

Balijani.id, 18 Sep 2026, 15:48 WIB
Ilustrasi pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dan memulangkan WNA asal Ethiopia berinisial S.M.Y. yang tercatat sebagai buronan Interpol (Red Notice), Selasa (15/9/2026).

BADUNG, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya masuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia berinisial S.M.Y. (29) yang merupakan buronan Interpol (Red Notice). Pria terpidana kasus penipuan tersebut akhirnya resmi dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari di bawah pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Keberadaan S.M.Y. pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 saat ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scoot Tigerair. Saat pemeriksaan keimigrasian di konter kedatangan, petugas mendapati nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Hit Interpol dengan keterangan tindak pidana penipuan (Fraud). Berdasarkan hasil koordinasi cepat dengan NCB Interpol, Imigrasi Ngurah Rai langsung melarang WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia.

Merujuk pada Individual Report Interpol, S.M.Y. ditetapkan sebagai buronan sejak 9 April 2026 atas kasus penipuan di Ethiopia yang merugikan korban hingga ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara dengan Rp 5 miliar.

Proses Penahanan dan Pemulangan

Proses pemulangan sempat tertahan lantaran S.M.Y. menolak untuk diberangkatkan kembali ke negaranya. Selama koordinasi keberangkatan berlangsung, yang bersangkutan diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pemulangan baru terealisasi pada 15 September 2026 menggunakan maskapai Etihad Airways rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa (Ethiopia), dengan pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konkret komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta mendukung penegakan hukum lintas negara.

“Sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia terbukti efektif dalam mendeteksi serta menindaklanjuti buronan internasional. Sistem pengawasan kami bekerja ketat sejak kedatangan. Begitu terdeteksi hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, pihak Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi bersama Divhubinter Polri, NCB Interpol, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini penting untuk menjamin Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap steril dari lalu lintas WNA yang berpotensi mengancam ketertiban publik dan hukum.

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru