Sikat Praktik Nominee Investor Asing, Gubernur Koster Bongkar Vila Ilegal di Pejarakan Buleleng

Balijani.id, 12 Sep 2026, 15:34 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung eksekusi pembongkaran vila ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

BULELENG, Balijani.id | Pemerintah Provinsi Bali mengeksekusi pembongkaran sebuah vila permanen yang berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Pembongkaran dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, setelah pemilik dinilai mengabaikan seluruh tahapan teguran administratif yang telah dikeluarkan Satpol PP Provinsi Bali.

Bangunan vila milik warga bernama Made Danu tersebut berdiri di kawasan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) LPHD Wana Makmur Pejarakan. Pemerintah menyatakan bangunan tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun izin berusaha di bidang kehutanan, sehingga melanggar aturan pemanfaatan kawasan HPT.

Kronologi dan Poin Penting Eksekusi:

  • Pelaksanaan Eksekusi: Pembongkaran diawali apel pengecekan personel dan pembacaan Surat Perintah Pembongkaran oleh Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Secara simbolis, Gubernur Koster memukul bagian bangunan sebagai tanda dimulainya eksekusi menyeluruh oleh tim gabungan Satpol PP, aparat kehutanan, dan perangkat desa.

  • Tindakan Prosedural: Penertiban dilakukan setelah proses hukum bertahap diabaikan, mulai dari Surat Pemberitahuan (3 Agustus 2026), SP I (10 Agustus), SP II (18 Agustus), SP III (24 Agustus), hingga Surat Perintah Gubernur (10 September 2026).

  • Dugaan Skema Nominee: Gubernur Koster mengindikasikan adanya pembiayaan dari pihak luar menggunakan nama warga lokal untuk alih fungsi lahan. “Ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama lokal. Ini bagian dari penertiban alih fungsi lahan,” tegas Koster.

  • Klarifikasi Pemilik: Made Danu membantah tuduhan penanaman modal asing. Ia mengklaim dana tersebut murni pinjaman pribadi dari rekannya asal Australia melalui loan agreement resmi notaril untuk pengembalian modal dari hasil usaha kelak.

  • Pemulihan Kawasan: Usai pembongkaran yang berlangsung kondusif, pengawasan kawasan diserahkan kepada UPT Kehutanan Bali Utara bersama LPHD Wana Makmur. Pemprov Bali berencana melakukan rehabilitasi dan reboisasi untuk mengembalikan fungsi asli Hutan Produksi Terbatas.

Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menegakkan aturan:

“Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi. Seluruh tahapan peraturan sudah ditempuh, maka penertiban berupa pembongkaran harus dilaksanakan secara tuntas.”

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam mengawal keteraturan tata ruang dan kelestarian kawasan hutan dari bangunan tanpa izin.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru