SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Buleleng resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka berinisial AA beserta barang bukti dari penyidik Polres Buleleng dalam proses Tahap II, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H.
Proses Tahap II berjalan lancar dan kondusif, menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
Usai menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, tim JPU kini berfokus menyusun surat dakwaan serta menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja agar proses persidangan dapat segera digelar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana















