Hadiri Penyerahan Dokumen Anak Telantar, Gubernur Koster Apresiasi Inisiasi Kejati Bali dan JAMDATUN

Balijani.id, 18 Sep 2026, 13:40 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster bersama JAMDATUN R. Narendra Jatna dan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

DENPASAR, Balijani.id | Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai daerah di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan resmi. Penyerahan dokumen yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Suasana haru tampak saat Gubernur Wayan Koster berinteraksi dengan anak-anak penerima dokumen. Berdasarkan informasi dari pendamping, sebagian besar anak-anak tersebut telantar karena dibuang oleh orang tua maupun ditinggalkan oleh ayah dan ibu mereka.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada JAMDATUN dan Kajati Bali atas inisiasi program yang ia sebut sangat mulia dan luar biasa.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tetapi seluruh penyelenggara negara,” tegas Gubernur Koster.

Rencana Rakor dan Pendataan Berbasis Desa Adat

Guna mempercepat pemenuhan hak-hak anak telantar di Bali, Pemprov Bali akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/wali kota se-Bali dengan mengundang unsur Kejati Bali dan Pengadilan Tinggi. Langkah ini krusial mengingat pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah awal, Gubernur Koster akan menerjunkan tim untuk melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat guna menginventarisasi sekitar 300 ribu anak yang belum memiliki dokumen kependudukan resmi.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya menjangkau semua warga. Kemudian dibuatkan database yang masuk ke dalam sistem agar tertangani secara terintegrasi,” jelasnya.

Selain kepemilikan dokumen resmi, Gubernur Koster juga menaruh perhatian besar pada pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang kini menetap di panti asuhan atau yayasan. Berdasarkan data Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali, saat ini terdapat 86 panti asuhan yang menampung lebih dari 2.600 anak di seluruh Bali.

Ia menegaskan, rakor mendatang juga akan memformulasikan skema anggaran pemerintah daerah untuk menjamin kebutuhan dasar anak-anak panti, mulai dari pangan, pakaian, layanan kesehatan, hingga akses pendidikan.

Akses Vital Hak Dasar Anak

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menekankan bahwa dokumen kependudukan merupakan pintu masuk utama bagi anak-anak untuk mengakses hak dasar mereka sebagai warga negara.

“Ini bukan sekadar dokumen, melainkan akses vital untuk pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujar Narendra.

Ia berharap gerakan kebaikan yang diinisiasi dari Bali ini dapat sukses dilaksanakan sehingga dapat disusul dengan penerbitan pedoman resmi dari Kejaksaan Agung agar dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menambahkan bahwa UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Pihaknya menargetkan kolaborasi lintas sektor ini dapat menuntaskan pemenuhan dokumen kependudukan bagi seluruh anak yang membutuhkan di Bali dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukanlah akhir, melainkan awal dari gerakan besar. Bali menjadi percontohan nasional dalam pemenuhan hak dokumen anak telantar,” pungkas Setiawan.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru