Hukum, News  

Dugaan Korupsi Pertambangan Bauksit PT QSS Senilai Rp4,09 Triliun Masuki Tahap II, 5 Tersangka Segera Disidangkan

Balijani.id, 17 Sep 2026, 21:13 WIB
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung saat melaksanakan pelimpahan tahap II lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT QSS kepada Kejari Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

JAKARTA, Balijani.id | Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan dukungan keterangan 113 saksi, 8 ahli, serta berbagai alat bukti dokumen pendukung.

5 Tersangka yang Dilimpahkan

Konstruksi Kasus & Modus Operandi

  • Asal-usul Bauksit: Diduga tidak melakukan penambangan sesuai IUP di wilayah PT QSS, melainkan menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS periode 2020–2024.

  • Izin Ekspor Bermasalah: Dokumen persetujuan ekspor diterbitkan tanpa verifikasi yang sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara, meski PT QSS tidak memiliki smelter yang diwajibkan.

  • Kerugian Negara: Berdasarkan Laporan Audit BPKP RI tanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86 (sekitar Rp4,09 triliun).

Penyitaan Aset untuk Pemulihan

Penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai perkiraan sementara mencapai Rp350 miliar, yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Aset yang disita meliputi:

Proses hukum kini beralih ke Penuntut Umum untuk penyusunan surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #KorupsiPertambangan #PTQSS #HukumDanKeadilan #BeritaHukum #KorupsiBauksit

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru