JAKARTA, Balijani.id | Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan dukungan keterangan 113 saksi, 8 ahli, serta berbagai alat bukti dokumen pendukung.
5 Tersangka yang Dilimpahkan
-
SDT alias Aseng
-
YA (Komisaris PT QSS)
-
IA (Konsultan Perizinan PT QSS / Direktur PT BMU)
-
HFSD (Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
-
AP (Direktur PT QSS)
Konstruksi Kasus & Modus Operandi
-
Asal-usul Bauksit: Diduga tidak melakukan penambangan sesuai IUP di wilayah PT QSS, melainkan menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS periode 2020–2024.
-
Izin Ekspor Bermasalah: Dokumen persetujuan ekspor diterbitkan tanpa verifikasi yang sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara, meski PT QSS tidak memiliki smelter yang diwajibkan.
-
Kerugian Negara: Berdasarkan Laporan Audit BPKP RI tanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86 (sekitar Rp4,09 triliun).
Penyitaan Aset untuk Pemulihan
Penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai perkiraan sementara mencapai Rp350 miliar, yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Aset yang disita meliputi:
-
9 tug boat & 7 kapal tongkang
-
1 unit Lamborghini, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, & 3 kendaraan operasional Triton
-
4 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak
Proses hukum kini beralih ke Penuntut Umum untuk penyusunan surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #KorupsiPertambangan #PTQSS #HukumDanKeadilan #BeritaHukum #KorupsiBauksit
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













