News  

Gubernur Koster Terima Hibah Gedung dan Aset UT Senilai Rp4,89 Miliar untuk Pemprov Bali

Balijani.id, 17 Sep 2026, 17:29 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto saat penandatanganan berita acara serah terima hibah gedung dan aset senilai Rp4,89 miliar di Denpasar, Kamis (17/9/2026).

DENPASAR, Balijani.id | Universitas Terbuka (UT) Denpasar secara resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali seluas 1.975 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (17/9/2026). Selain pengembalian lahan pinjam pakai, UT juga menyerahkan hibah aset berupa gedung beserta peralatan dan mesin yang berdiri di atas lahan tersebut dengan total nilai perolehan mencapai Rp4,89 miliar.

Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan.

Rektor UT, Prof. Ali Muktiyanto, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan Pemprov Bali tersebut telah berlangsung sejak 2007 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007, yang diperpanjang hingga digunakan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar. Di atas lahan tersebut, UT telah mendirikan bangunan seluas 1.106 meter persegi pada 2008.

Langkah pengembalian dan hibah aset ini merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik UT yang tertib, transparan, dan akuntabel, seiring beroperasinya gedung baru UT Denpasar di Jalan Raya Sesetan sejak 2024.

“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi. Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut dan menguji mekanisme hibah atas gedung serta fasilitas di dalamnya,” ujar Prof. Ali.

Rincian Objek Hibah

Adapun rincian objek hibah yang diserahkan meliputi:

Berdasarkan inventarisasi, seluruh aset yang dihibahkan dalam kondisi baik dan sebagian rusak ringan.

Gubernur Koster Kenang Ikatan Emosional dengan UT

Sebelum acara penandatanganan, Gubernur Bali Wayan Koster menyempatkan diri meninjau langsung kondisi fisik gedung di Jalan Gurita. Ia mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas hibah aset yang menurutnya masih sangat layak pakai tersebut.

“Saya sudah melihat langsung gedungnya, masih sangat layak. Tinggal dirapikan sedikit sudah bisa difungsikan kembali. Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah aset senilai Rp4,89 miliar ini, yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menunjang organisasi pemerintahan,” tutur Wayan Koster.

Gubernur Koster juga mengungkapkan ikatan emosionalnya dengan UT, mengingat dirinya pernah terlibat dalam riset model layanan pendidikan jarak jauh saat bertugas di Balitbang Kemendikbud RI tahun 1988, serta mendukung penuh pengembangan UT ketika menjabat di Komisi X DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Koster meminta UT terus mengambil peran aktif meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali yang saat ini masih di bawah 40 persen, serta mendukung program prioritas 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S).

Menindaklanjuti hibah tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian dan penataan sebelum gedung difungsikan kembali untuk penempatan perangkat daerah atau badan usaha milik Pemprov Bali.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru