DENPASAR, Balijani.id | Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap masukan substantif sekaligus menyelaraskan persepsi guna memperkuat peran BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi daerah yang profesional, akuntabel, dan mandiri secara fiskal.
FGD ini dihadiri langsung oleh Ketua PPUU DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage, S.IP., M.AP., Anggota DPD RI Perwakilan Bali I Komang Merta Jiwa, S.E., jajaran Anggota dan Tim Staf Ahli PPUU DPD RI, serta Komisaris Utama, Direksi, dan Kepala Satuan Kerja Bank BPD Bali.
Senator I Komang Merta Jiwa menyampaikan bahwa penunjukan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah FGD didasarkan pada rekam jejaknya sebagai role model BUMD yang sehat, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Hal ini sejalan dengan data yang dipaparkan Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., bahwa berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank dari otoritas pengawas, Bank BPD Bali meraih predikat Peringkat 2 (SEHAT) serta predikat Tata Kelola Peringkat 2 (BAIK) per Desember 2025.
Mendorong Regulasi yang Adaptif dan Independen
RUU BUMD—yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026—disusun untuk mengatasi berbagai tantangan struktural BUMD di Indonesia, seperti keterbatasan modal, tata kelola yang rentan, manajemen risiko yang lemah, ketergantungan pada APBD, hingga rentannya intervensi non-bisnis.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPD RI memilih Bank BPD Bali sebagai mitra dialog pembentukan regulasi nasional.
“Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD agar semakin profesional dan akuntabel. Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten di tengah regulasi industri perbankan yang sangat ketat (high regulated),” ujar Sudharma.
Ia menyambut baik gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD dalam RUU tersebut untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD. Sudharma juga menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara fungsi pelayanan publik (sosial) dan peran komersial, serta independensi manajemen BUMD.
Komitmen DPD RI dan Harmonisasikan Sektor Keuangan
Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, mengapresiasi kinerja positif Bank BPD Bali. Pihaknya berkomitmen memperjuangkan aspek regulasi agar BPD dan BUMD di daerah dapat menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Sementara itu, Senator I Komang Merta Jiwa menambahkan bahwa Bank BPD Bali merupakan penyalur kredit produktif dan konsumtif yang vital bagi masyarakat daerah. Oleh karena itu, RUU BUMD dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi ekosistem bisnis di daerah.
Dalam sesi diskusi, FGD membahas beberapa poin krusial, antara lain:
-
Kejelasan pemisahan antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Persero Daerah),
-
Pembentukan BPI BUMD sebagai fasilitator investasi dan pembiayaan,
-
Penerapan rekrutmen pengurus berbasis kompetensi (fit and proper test), pembatasan rangkap jabatan, serta penguatan pengawasan internal (SPI dan Komite Audit).
Sebagai catatan khusus, Wakil Ketua PPUU DPD RI Senator Azhari Cage menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan harmonisasi draf RUU BUMD. Langkah ini penting untuk memberikan penanganan khusus (special treatment) bagi BUMD sektor jasa keuangan yang bersifat high regulated, sehingga keberhasilan Bank BPD Bali dapat dijadikan contoh acuan (role model) bagi BUMD di sektor lainnya.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













