News  

Terduga Kasus Korupsi BUMDes Banjarasem Mandara Akhirnya Ditahan

Balijani.id, 21 Feb 2023, 05:56 WIB
Caption: Tersangka MAT di Duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan BUMDes BanjarAsem

Singaraja, Balijani.id ~ Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 pukul 13.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial MAT terkait Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dimana tersangka MAT didampingi oleh Penasihat Hukum nya atas nama Indah Elysa, S.H., M.Pdl., C.L.A., M.H.

Bahwa tersangka MAT telah diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dimana tersangka MAT yang menjabat sebagai Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara diduga melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dana BUMDes Banjarasem Mandara yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng berdasarkan Laporan Nomor : 700/676/ITDA/2022 tanggal 21 September 2022, dalam kesimpulannya tersangka MAT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 274.708.794,- (dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tuju ratus sembilan puluh empat rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng merasa perlu melakukan penahanan terhadap Tersangka MAT dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negera), hal ini dilakukan dengan alasan obyektif yakni Tindak pidana yang disangkakan terhadap Tersangka MAT diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dimana dalam perkara ini Tersangka MAT disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang – undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang- undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan alasan subyektifnya adalah adanya dugaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dengan alasan tersebut maka Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan terhadap tersangka MAT selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023 di Rutan Lapas kelas II B Singaraja.[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru