News  

Jasa Raharja Proaktif Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Ngawi–Solo

Balijani.id, 19 Okt 2026, 15:08 WIB
Jajaran Jasa Raharja bergerak proaktif menerbitkan surat jaminan perawatan dan mendata ahli waris korban kecelakaan bus pariwisata di Tol Ngawi–Solo, Minggu (18/10/2026).

NGAWI, Balijani.id | PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata dan truk di Jalan Tol Ngawi–Solo Km 551+200 B, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Musibah yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) pukul 02.15 WIB tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka.

Menindaklanjuti kejadian ini, Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun, Donny Irvanny, bersama jajaran segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Ngawi serta rumah sakit yang merawat para korban.

Sebagai langkah responsif, Jasa Raharja telah menerbitkan 19 surat jaminan (guarantee letter) biaya perawatan bagi korban luka-luka, dengan rincian:

  • 15 surat jaminan untuk korban yang dirawat di RS Widodo Ngawi.

  • 4 surat jaminan untuk korban yang dirawat di RSI At-Tin Husada Ngawi.

Selain memastikan jaminan biaya perawatan, Jasa Raharja juga melakukan pendataan terhadap tiga korban meninggal dunia yang berada di RSUD Ngawi. Koordinasi lintas wilayah dengan Jasa Raharja Mojokerto dan Nusa Tenggara Timur (NTT) turut dilakukan guna mempercepat verifikasi ahli waris sesuai domisili korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan agar korban luka-luka segera diberikan kesembuhan. Sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja Madiun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban mendapatkan perawatan medis serta kepastian jaminan sesuai ketentuan,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, kecepatan penanganan menjadi fokus utama agar korban luka-luka dapat memperoleh perawatan tanpa terkendala penjaminan administrasi. Pendataan dan verifikasi bagi calon ahli waris korban meninggal dunia juga terus dikawal agar santunan dapat segera diserahkan begitu dokumen persyaratan terpenuhi.

Sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, seluruh korban dalam kecelakaan ini terjamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan nilai santunan yang diberikan yaitu:

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak korban dan keluarga terpenuhi. Musibah ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Awaluddin.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru