JAKARTA, Balijani.id | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menuai sorotan tajam dari pengamat hukum dan intelijen, Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI tersebut menilai MK telah melampaui batas perannya sebagai lembaga pengawal konstitusi.
Meskipun amar putusannya secara tegas menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), MK dalam bagian pertimbangan hukumnya justru menyampaikan temuan bahwa lembaga tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kesetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Soleman B. Ponto, cara MK menangani perkara ini telah menciptakan kegaduhan politik baru tanpa memberikan kepastian hukum maupun solusi konkret.
Melanggar Pembagian Wewenang dan Batas Hukum
Dalam catatan kritisnya, Soleman menegaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 memberikan wewenang kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, bukan menilai persyaratan administratif pencalonan.
Berdasarkan UU Pemilu, ranah verifikasi dokumen dan penetapan pasangan calon merupakan domain dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“MK memang berwenang memeriksa bukti dalam sengketa pemilu, tetapi yang diadili adalah perolehan hasil suara, bukan lagi syarat pencalonan yang merupakan sengketa proses,” ujar Soleman.
5 Kejanggalan Utama Putusan MK
Soleman B. Ponto membeberkan lima poin krusial yang dinilainya sebagai penyimpangan dari pola baku penanganan perkara di MK:
-
Bukan Sengketa Hasil: Pemohon sama sekali tidak memprotes perolehan suara, melainkan syarat calon. MK dinilai memaksakan wewenang dengan dalih “keadilan substantif”.
-
Melewati Tenggat 2,5 Tahun: Batas pengajuan sengketa Pilpres 2024 jatuh pada 23 Maret 2024, namun perkara ini diajukan pada 10 September 2026. MK menerbitkan Peraturan MK (PMK) 1/2026 secara mendadak untuk menyimpangi aturan tersebut.
-
Pemohon Bukan Pasangan Calon: Sesuai Pasal 74 UU MK, pengaju sengketa Pilpres haruslah Pasangan Calon Capres-Cawapres, bukan Ormas atau perseorangan.
-
Logika Peradilan Terbalik: MK memeriksa dan memaparkan temuan pokok perkara terlebih dahulu sebelum memutuskan status kedudukan hukum Pemohon. Alhasil, temuan tersebut mengambang dan tidak menghasilkan eksekusi hukum apa pun.
-
Mendahului Putusan Pemakzulan: Dengan menyatakan “tidak ada bukti ijazah”, MK berisiko mendahului kewenangannya sendiri jika di masa depan DPR mengajukan proses pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7B UUD 1945.
Keabsahan Dokumen Resmi Pendidikan
Terkait kontroversi ijazah, Soleman menerangkan bahwa Gibran telah menyerahkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang, termasuk Surat Keterangan (Suket) dari Ditjen Dikdasmen Kemendikbud. Dalam asas hukum administrasi negara (presumptio iustae causa), keputusan pejabat publik tetap sah selama tidak dibatal oleh pengadilan yang berwenang (PTUN).
“Jalur pendidikan luar negeri tidak mengenal istilah ‘ijazah SMA’ secara harafiah. Dokumen yang dimiliki seperti GCE O-Level dan transkrip UTS Insearch Australia diakui melalui mekanisme penyetaraan. Menilai kualitas isi keputusan Kemendikbud harusnya diujikan di PTUN, bukan di MK,” jelasnya.
Rekomendasi Langkah Penyempurnaan
Agar insiden hukum serupa tidak berulang dan merusak tata kelola ketatanegaraan, Soleman menyarankan tiga langkah strategis:
-
Revisi UU Pemilu oleh DPR dan Pemerintah: Mengatur mekanisme dan batas waktu yang jelas jika terdapat penemuan cacat syarat calon setelah pelantikan.
-
Penataan Aturan Penyetaraan Pendidikan LN: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memperjelas perbedaan penyetaraan ijazah teknis dengan penilaian kesetaraan pengetahuan.
-
Penguatan Verifikasi KPU: KPU wajib melakukan klarifikasi faktual secara mendalam kepada instansi penerbit untuk semua dokumen pendidikan peserta Pilpres.
“MK adalah penjaga konstitusi. Justru karena itulah, MK harus menjadi lembaga pertama yang taat dan menghormati batas kewenangannya sendiri,” pungkas Soleman.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














