Congkel ‘Rolling Door’ Pakai Obeng, Pria Asal Bekasi Ditangkap Polsek Tejakula Usai Curi Uang Kasir

Balijani.id, 2 Okt 2026, 13:41 WIB
Tersangka berinisial GA (28) saat diamankan jajaran Polsek Tejakula setelah aksinya membobol warung dan mencuri uang kasir terungkap, Kamis (1/10/2026).

BULELENG, Balijani.id | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankan seorang buruh bangunan berinisial GA (28) usai membobol Warung DKriuk di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri uang tunai sebesar Rp4.600.000 dari laci kasir untuk bermain judi slot dan membayar utang.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban pada Kamis (1/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WITA, setelah mendapat kabar dari saksi bahwa warung miliknya telah dimasuki orang tak dikenal. Setelah mengecek lokasi, korban menemukan gembok rolling door rusak dan uang tunai di laci kasir telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MD Arya Wira Yudana bersama tim untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pekerja bangunan asal Bekasi yang bekerja di wilayah Tejakula.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku GA mengakui perbuatannya. Ia melancarkan aksinya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA dengan berjalan kaki membawa sebuah obeng untuk mencongkel gembok rolling door. Setelah berhasil masuk dan menguras laci kasir, pelaku kabur melalui pintu belakang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil curian tersebut sebagian digunakan pelaku untuk top up saldo DANA sebesar Rp1.400.000 guna bermain judi slot, mentransfer uang ke keluarga untuk membayar utang, serta menyisakan uang tunai sebesar Rp935.000.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah obeng, gembok rusak, dan sisa uang tunai Rp935.000. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Tejakula dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru