DENPASAR, Balijani.id | Langkah nyata mewujudkan peradilan yang inklusif dan nondiskriminatif di Bali kembali diperkuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan hukum.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Prosesi penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9) pagi.
Mandat Undang-Undang dan Implementasi Nyata
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, menjelaskan bahwa penyediaan layanan inklusif ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Menurutnya, penerapan standar peradilan ramah disabilitas sejatinya telah mulai berjalan di tingkat tapak, seperti di Pengadilan Negeri Denpasar. Fasilitas pendukung seperti bidang miring (ramp), jalur pemandu (guiding block), hingga sarana fisik dan pelayanan khusus telah disiapkan guna memastikan warga berkebutuhan khusus mendapatkan akses keadilan yang setara.
“Langkah ini bertujuan memastikan setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak, mumpuni, dan bebas dari tindakan diskriminasi,” tegas Ifa Sudewi.
Payung Hukum Daerah dan Dukungan Pemerintah
Nota Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun ke depan ini menjadi landasan operasional untuk memperketat koordinasi antarinstansi dalam penyediaan pendampingan, aksesibilitas, serta fasilitas pendukung peradilan.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut hangat kerja sama ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal pelaksanaan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas di ranah hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik dan setara,” ujar Koster.
Komitmen Pemprov Bali sendiri didasari oleh payung hukum yang kokoh melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Regulasi ini menjadi pijakan resmi bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dukungan teknis maupun anggaran.
Dalam agenda penandatanganan tersebut, Gubernur Wayan Koster turut didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















