Rampungkan Revisi APBD 2026, Banggar DPRD Buleleng Pangkas Defisit Hingga Rp176 Miliar

Balijani.id, 25 Sep 2026, 08:19 WIB
Suasana rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 antara Banggar DPRD Buleleng dan TAPD di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (24/9/2026).

Buleleng, Balijani.id | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai menggodok Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan ini menjadi krusial untuk menentukan arah penyesuaian APBD sebelum tenggat waktu perubahan anggaran pada akhir September.

Rapat kerja digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (24/9/2026). Pertemuan dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri Sekretaris Daerah Gede Suyasa selaku Ketua TAPD, jajaran Banggar, Tim Ahli DPRD, dan pimpinan perangkat daerah terkait.

Sebelum menggelar rapat bersama TAPD, DPRD Buleleng terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk mencermati hasil kajian Tim Ahli terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS sebagai dasar pertimbangan pembahasan.

Rapat kerja Banggar DPRD Buleleng dan TAPD terkait pembahasan Perubahan APBD 2026

Berdasarkan rancangan yang dipaparkan, Pendapatan Daerah Buleleng diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,64 triliun—naik sekitar Rp42,31 miliar atau 1,63 persen dibandingkan APBD Induk. Kenaikan ini ditopang oleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Di sisi lain, Belanja Daerah mengalami penyesuaian turun menjadi Rp2,73 triliun, atau berkurang Rp134,24 miliar (4,67 persen). Penyesuaian ini berdampak positif pada penurunan defisit anggaran secara signifikan menjadi Rp96,32 miliar, memangkas defisit hingga 64,70 persen atau setara Rp176,56 miliar dari APBD Induk. Seluruh sisa defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA hasil audit BPK.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menegaskan bahwa sifat pembahasan APBD Perubahan jauh berbeda dengan anggaran induk karena keterbatasan waktu.

“Waktu pembahasan perubahan ini sangat singkat, biasanya hanya satu bulan. Sifatnya fokus pada penyesuaian pemenuhan mandatory spending, mengakomodasi kebutuhan mendesak berdampak tinggi dengan biaya efisien, serta menyesuaikan target pendapatan yang bergeser dari prediksi awal. Jadi bukan untuk mengubah konstruksi anggaran secara besar-besaran,” terang Gede Suyasa.

Ia menambahkan, Perubahan APBD pada prinsipnya tidak dirancang untuk menggulirkan program baru berskala besar, melainkan menyelaraskan kebutuhan riil daerah dengan realisasi pendapatan dan kewajiban belanja yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

Mengingat kapasitas fiskal Buleleng yang masih terbatas, Pemkab Buleleng terus memperkuat koordinasi dan memohon dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali untuk mendanai berbagai prioritas pembangunan daerah.

Sesuai ketentuan Permendagri, batas akhir pembahasan APBD Perubahan adalah 30 September 2026. Namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Buleleng menargetkan seluruh proses pengesahan rampung sehari lebih awal, yakni pada 29 September 2026. TAPD pun menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh data teknis melalui operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) demi menjaga transparansi dan ketepatan waktu pembahasan.

Melalui sinergi ini, DPRD dan TAPD optimistis Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dapat disahkan tepat waktu dengan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan program-program prioritas bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru