DENPASAR, Balijani.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil membongkar lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (19/10/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Gianyar, dan Polres Tabanan.
AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan terkait fenomena kelangkaan BBM. Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat.
Rincian Pengungkapan Kasus:
-
Polresta Denpasar (2 Perkara, 4 Terlapor):
Terlapor: Empat pria berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M.
Barang Bukti: 9 jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, 1 unit mobil Toyota Rush (DK 1465 ADY), 2 unit sepeda motor Yamaha Byson, 3 buah selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga hasil penjualan BBM.
-
Polres Tabanan (2 Perkara, 2 Terlapor):
Terlapor: Dua pria berinisial R.V. dan W.S.
Barang Bukti: 21 botol (ukuran 1,5–4,5 liter) berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, 1 unit mobil Daihatsu Xenia hitam (DK 1941 FAM), 1 unit sepeda motor Yamaha R15 (DK 5606 GBP), selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.
-
Polres Gianyar (1 Perkara, 2 Terlapor):
Terlapor: Dua wanita berinisial N.H. dan A.E.
Barang Bukti: BBM jenis Pertalite dalam wadah botol dan jeriken, 1 tas berwarna biru, 2 unit telepon genggam merek Samsung, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih (DK 2893 FDR).
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor diduga membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan bermotor secara berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mesin penyedot atau selang ke dalam wadah penampung (jeriken dan botol plastik) untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Modus pengetapan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta,” tegas AKBP Chandra.
Imbauan dan Langkah Antisipasi
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas demi menjaga distribusi energi yang tertib dan tepat sasaran. Polda Bali juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan ketersediaan pasokan BBM di wilayah Bali tetap aman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan (panic buying), serta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














