SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng resmi melimpahkan tersangka berinisial PAES beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (12/10/2026).
Proses penyerahan tersangka berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Pelimpahan ini dilakukan menyusul berkas perkara penyidikan kepolisian yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Setibanya di kejaksaan, tersangka PAES diterima langsung oleh JPU I Gede Putu Astawa, S.H. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini resmi beralih dari kepolisian kepada pihak kejaksaan.
-
Proses Selanjutnya: Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk memulai proses persidangan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














