Evaluasi Propemperda 2026: DPRD Buleleng Soroti Capaian Ranperda dan Usulan Tahun Jamak RSUD

Balijani.id, 5 Okt 2026, 22:02 WIB
Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng saat membahas evaluasi capaian Ranperda 2026 dan usulan pembangunan tahun jamak RSUD Buleleng, Senin (5/10/2026).

SINGARAJA, Balijani.id | Pembentukan regulasi di Kabupaten Buleleng masih menyisakan pekerjaan rumah. Dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026, baru empat yang resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perkembangan ini menjadi pembahasan utama dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng di Ruang Gabungan Komisi, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Hj. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I., bersama tim ahli, anggota Bapemperda, Asisten I Setda Buleleng, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2025, sebanyak 16 Ranperda ditargetkan rampung tahun ini. Namun, progresnya masih lambat:

Bapemperda menekankan pentingnya percepatan proses dan penguatan koordinasi antar-OPD agar Ranperda yang tertahan bisa segera ditindaklanjuti.

Usulan Ranperda Baru: Pembangunan RSUD Buleleng

Di tengah evaluasi tersebut, Pemkab Buleleng mengajukan satu Ranperda baru di luar Propemperda 2026 terkait pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Regulasi ini mengatur sub-kegiatan multiyears atau tahun jamak yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.

Karena skala pekerjaan yang luas dan kompleks, pembangunan butuh dasar hukum kuat guna menjamin kepastian anggaran serta pelaksanaannya. Pemkab Buleleng pun meminta DPRD agar Ranperda ini dapat diproses pada masa sidang berjalan.

Bapemperda kini harus menyelaraskan target penyelesaian sisa Ranperda Propemperda 2026 sekaligus memproses usulan baru RSUD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru