BULELENG, Balijani.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng merancang Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2027. Pada saat yang sama, pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng diusulkan menggunakan mekanisme tahun jamak (multiyears) selama dua tahun, yakni 2027 hingga 2028.
Kedua agenda strategis tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Fokus Kemandirian Fiskal dan Rincian APBD 2027
Dalam penjelasannya, Bupati Buleleng menegaskan bahwa penyusunan APBD 2027 diarahkan pada pengelolaan anggaran yang transparan, efisien, serta berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal daerah.
-
Pendapatan Daerah: Dirancang mencapai Rp 2.602.460.986.089 (naik 0,05% dibandingkan APBD 2026).
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diproyeksikan sebesar Rp 850.098.800.350 (meningkat 3,23%).
-
Pendapatan Transfer: Diproyeksikan sebesar Rp 1.752.362.185.739.
-
-
Belanja Daerah: Dirancang sebesar Rp 2.687.460.986.089, dengan rincian:
BACA JUGA:Kasus Narkotika di Buleleng Masuki Babak Baru: Tersangka IKS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari-
Belanja Operasi: Rp 2.070.523.681.791,33
-
Belanja Modal: Rp 389.016.477.197,67
-
Belanja Transfer: Rp 222.920.827.100
-
Belanja Tidak Terduga: Rp 5.000.000.000
-
Dari postur rancangan tersebut, APBD Buleleng 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 85 miliar. Defisit ini rencananya akan ditutup melalui pembiayaan daerah net positif, di mana penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp 135 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 50 miliar.
Pembangunan Gedung RSUD Berlangsung Dua Tahun
Selain Ranperda APBD, DPRD Buleleng juga menerima penjelasan terkait Ranperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Pemkab Buleleng mengusulkan pelaksanaan proyek ini dalam rentang dua tahun anggaran (2027–2028) mengingat skala fisik bangunan yang besar serta tingkat kompleksitas teknis yang tinggi.
Penetapan payung hukum berupa Perda sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan arah pelaksanaan, kepastian target, serta kesinambungan alokasi anggaran selama masa pengerjaan proyek.
Mekanisme Pembahasan Selanjutnya
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, jajaran Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Tim Ahli DPRD, Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, Direktur BUMD, serta jajaran undangan lainnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Buleleng akan mendalami kedua Ranperda tersebut melalui mekanisme persidangan internal, dimulai dari tahapan Pembicaraan Tingkat I hingga proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam efektivitas anggaran sekaligus memastikan proyek RSUD berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














