BULELENG, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial IKS memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Senin (19/10/2026).
Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 15.45 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka IKS diserahkan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, S.H., setelah seluruh rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan lengkap.
Pelaksanaan Tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk melangkah ke tahap penuntutan.
Pelimpahan ini merupakan bagian vital dalam komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, tim JPU akan meneliti kembali kelengkapan berkas perkara serta menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














