News  

Putus Cinta, Polisi Ringkus Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar di FB

Balijani.id, 3 Jul 2022, 09:52 WIB

Buleleng, Balijani.id – Seorang pria berinisial IB (35) diringkus Satreskrim Polres Buleleng, Polda Bali, karena telah menyebarkan foto bugil mantan pacarnya yang berinisial NI (24) melalui akun media sosial Facebook pribadi pelaku.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Pornografi dan UU ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Hadimastika K.P, S.I.K, M.H di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (1/07/2022).

Kemudian, pelaku melakukan hal itu lantaran sakit hati kepada korban karena diputus cinta.

“Sempat pacaran, karena sakit hati diputusin akhirnya menyebar foto mantan pacarnya di facebook pribadinya,” katanya.

Sementara itu, peristiwa tersebut berawal pada tanggal 20 Mei 2022 lalu sekitar pukul 08.00 Wita. Hal itu diketahui korban setelah menemukan postingan di media sosial Facebook yang diposting oleh akun pelaku dengan foto korban keadaan telanjang.

“Dimana pada postingan itu terdapat satu postingan foto yang setelah korban teliti ternyata foto korban sendiri dalam keadaan telanjang. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng,” terangnya.

Perihal laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 3 Juli 2022 lalu. Sementara, foto bugil korban diambil saat melakukan video call dengan pelaku dan lalu di-screenshot.

“Ngambilnya pada saat video call. Kemudian tersangka memposting suatu unggahan yang mana disitu ada foto korban yang bugil,” paparnya.

Namun dari pengakuan pelaku, dirinya berpacaran dengan korban baru tujuh bulan, lalu diputus dan sakit hati bahkan dia nekat sebar foto korban di medsos Facebooknya.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Buleleng yaitu satu unit handphone merk Vivo Y20s warna hitam, screenshot foto yang bermuatan kesusilaan pornografi yang diunggah di akun sosmed Facebook milik pelaku.

“Yang bersangkutan dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.

[ 001/NS/BJ ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru