Kasus Penipuan dan Penggelapan di Buleleng Masuk Tahap II, Tersangka PS Diserahkan ke Kejari

Balijani.id, 20 Okt 2026, 16:15 WIB
Penyidik Polres Buleleng saat menyerahkan tersangka PS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng, Selasa (20/10/2026).

BULELENG, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kabupaten Buleleng resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka berinisial PS beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melalui proses Pelimpahan Tahap II pada Selasa (20/10/2026).

Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka PS beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, S.H.

Dengan terlaksananya pelimpahan ini, wewenang penanganan perkara dan penahanan tersangka sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, Tim JPU Kejari Buleleng akan menyusun surat dakwaan guna mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru