DENPASAR, Balijani.id | Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 mulai menjadi sorotan utama kalangan pekerja. Dalam Aksi Kamisan Bali yang digelar pada Rabu (21/10/2026), massa mendesak Gubernur Bali agar menetapkan upah minimum yang lebih mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan angka acuan sebesar Rp5,250.000 perbulan.
Koordinator Lapangan Aksi Kamisan Bali, Excel Bagaskhara, menilai formula pengupahan yang selama ini digunakan belum mampu menjamin pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan riil. Menurutnya, penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan—yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi—diperkirakan hanya akan menghasilkan kenaikan upah sekitar Rp250 ribu.
“Pertumbuhan ekonomi Bali selalu berada di atas rata-rata nasional, begitu pula produktivitas pekerja dan laju investasinya. Karena itu, kekhawatiran bahwa kenaikan upah akan memperlambat investasi adalah pertimbangan yang kurang tepat. Pemerintah sebenarnya memiliki landasan kuat untuk menetapkan upah yang mendekati KHL,” ujar Excel.
Landasan Regulasi dan Pertimbangan KHL
Excel menjelaskan bahwa angka tuntutan Rp5,250.000 merujuk pada perhitungan standar KHL di Bali yang mencakup kebutuhan dasar sandang, pangan, dan papan. Pihaknya meminta pemerintah tidak hanya terpaku secara kaku pada formula statistik, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan riil masyarakat dalam memenuhi biaya hidup secara wajar.
Aksi buruh ini turut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kedua regulasi tersebut dinilai memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan variabel KHL ke dalam kebijakan pengupahan.
Bagi kaum buruh, penetapan UMP bukan sekadar agenda penyesuaian tahunan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Mereka menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi di Bali seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan taraf hidup masyarakat lokal.
Kawal Hingga Pengumuman Resmi
Sesuai ketentuan, pengumuman penetapan UMP Bali 2027 dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2026, untuk kemudian mulai diberlakukan per 1 Januari 2027.
Excel menegaskan bahwa aksi ini bukanlah langkah akhir. Pihaknya akan segera menggelar konsolidasi internal antar-serikat pekerja untuk terus mengawal komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal dan kembali mengawal komitmen Pak Koster. Menjelang hari penetapan nanti, kami berencana mendatangi kembali Kantor Gubernur untuk memastikan aspirasi kebutuhan hidup layak ini benar-benar diakomodasi,” pungkasnya.
Isu penetapan UMP Bali 2027 kini menjadi salah satu agenda krusial di akhir tahun. Pemerintah Provinsi Bali dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan tuntutan kesejahteraan para pekerja secara berkelanjutan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














