Perkuat Pengawasan Perusahaan, DPRD Bali dan Disnaker Buleleng Sinergi Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan

Balijani.id, 21 Okt 2026, 19:06 WIB
Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra saat melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans ESDM Buleleng untuk memperkuat pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BULELENG, Balijani.id | Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja terus menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bali. Guna memastikan seluruh hak tenaga kerja terpenuhi, Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, mendorong penguatan pengawasan terhadap perusahaan sekaligus perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng. Kunjungan ini digelar untuk memantau pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan Bagi Pekerja.

Komang Nova menekankan bahwa pemenuhan jaminan sosial dan kesehatan merupakan hak mendasar bagi setiap pekerja. Ia mengapresiasi capaian kepesertaan yang telah berjalan di Buleleng, namun meminta agar langkah sosialisasi dan pengawasan terus ditingkatkan agar tidak ada pekerja yang terabaikan.

“Harapan kami, seluruh pekerja mendapatkan pelayanan terbaik sesuai haknya. Setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, baik di sektor konstruksi bangunan maupun sektor industri lainnya. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sangat vital,” tegas Komang Nova.

Sinergi Pengawasan dan Sanksi Tegas bagi Perusahaan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Suharyadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus aktif mendorong badan usaha dan perusahaan agar mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah pembinaan ini dilakukan secara sinergis bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali dan jajaran BPJS. Selain itu, Pemkab Buleleng juga telah membentuk tim kepatuhan untuk memastikan setiap pemberi kerja menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Tidak hanya menyasar sektor formal, Pemkab Buleleng juga menyiapkan program perlindungan bagi pekerja rentan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027. Sebanyak 2.000 pekerja rentan ditargetkan menerima jaminan sosial ketenagakerjaan untuk membantu kelompok masyarakat yang belum memiliki kemampuan finansial mendaftar secara mandiri.

Suharyadi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pendaftaran pekerja dapat dikenai sanksi tegas sesuai perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Melalui sinergi antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng ini, diharapkan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi formalitas administratif perusahaan, melainkan wujud nyata perlindungan dan keselamatan bagi para pekerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru