News  

Polres Buleleng Perketat Pengawasan, WNA Pembawa Narkoba Tak Akan Lolos!

Balijani.id, 9 Feb 2025, 13:02 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keterlibatan WNA dalam jaringan narkoba di Bali.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Polda Bali untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA.

“Kami mendapat perintah dari Polda untuk mengawasi WNA. Kami berharap juga rekan-rekan media mengawasi WNA karena beberapa tempat lain WNA menjadi perhatian, karena ada kegiatan-kegiatan yang cenderung membahayakan Republik ini atas perilaku WNA,” ujarnya saat rilis Pers Operasi Antik 2025 Polres Buleleng, Jumat (7/5/2025).

Kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah penangkapan tiga WNA asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 1 Februari 2025. Ketiga pria berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) kedapatan menyelundupkan hampir 1 kilogram kokain yang disembunyikan dalam kemasan makanan. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai £296.000 atau sekitar Rp5,5 miliar.

Tidak hanya itu, pada Desember 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang WNA asal Rusia, Evgenii Karamyshev, di kawasan Jimbaran. Ia diduga sebagai pengedar berbagai jenis narkotika, termasuk hasis, ganja, psilosin (jamur kering), mefedron, kokain, sabu, dan MDMA atau ekstasi.

Data mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 108 kasus kejahatan yang melibatkan WNA di Bali, baik dalam kategori pidana umum maupun narkotika.

Polres Buleleng menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan terlibat dalam kejahatan narkotika. Pengawasan akan terus diperketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru