DENPASAR, Balijani.id | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Toko Emas Divine dan PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar. Langkah hukum tegas ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan tindakan kepolisian tersebut. Ia menjelaskan bahwa upaya paksa ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut,” ujar Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Hemry R. Ferian, S.I.K., bersama tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum. Proses ini turut disaksikan oleh Klian Banjar setempat serta Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius.
Dari penyisiran dua lantai bangunan toko, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen transaksi, perangkat elektronik, peralatan peleburan emas, hingga beberapa unit brankas.
Berdasarkan keterangan Komisaris perusahaan kepada penyidik, operasional toko tersebut diketahui telah berhenti sejak 11 September 2026 atas instruksi langsung Direktur PT Divine dan Emas Now. Seluruh aktivitas operasional dilaporkan telah dialihkan ke lokasi pabrik perusahaan di Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















