BADUNG, Balijani.id | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Gabungan Penegakan Ketertiban (Gaktib) Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” yang melibatkan Ditjen Imigrasi Bali, BNN, Denpom, Satpol PP, serta Polres Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa tiga dari empat WNA tersebut diciduk saat tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam kawasan Canggu tanpa izin kerja yang sesuai.
“Tiga WNA diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai DJ. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA yang masing-masing mengantongi VOA dan ITAS Investor,” ujar Novyandri.
Selain ketiga DJ tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita asal Nigeria berinisial PGA yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) melebihi batas waktu selama 402 hari.
Saat ini, keempat WNA tersebut berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dokumen dan izin tinggal mereka.
Novyandri menegaskan, pengawasan ketat ini merupakan langkah berkelanjutan demi menjaga ketertiban hukum dan kenyamanan pariwisata di Pulau Dewata.
“Pengawasan ini bukan sekadar menindak, melainkan memastikan setiap izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar Imigrasi hadir memberikan manfaat nyata dan rasa aman bagi masyarakat melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” pungkasnya.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













