Hukum, News  

RDP Komisi XIII DPR Cecar Ditjen Pas dan Kalapas Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Balijani.id, 28 Sep 2026, 21:44 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Cibinong

JAKARTA, Balijani.id | Komisi XIII DPR RI mempertanyakan secara serius pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di dalam lingkungan lapas tersebut.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara khusus meminta penjelasan mendalam mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan seusai inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Yanuar mempertanyakan secara detail status bangunan, dasar pemanfaatan, pihak yang menggunakan, hingga mekanisme pengawasan internal yang berlaku di Lapas Cibinong. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari fisik bangunan semata, tetapi juga dari tata kelola, prosedur pemanfaatan fasilitas, pengawasan petugas, hingga penempatan warga binaan.

“Bagaimana fasilitas dengan karakteristik tidak lazim tersebut dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas tanpa terdeteksi dalam sistem pengawasan internal?” tegas Yanuar.

Isi temuan ini kian memicu sorotan akibat adanya perbedaan keterangan. Temuan Ombudsman menduga fasilitas tersebut dipergunakan oleh warga binaan. Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya mengklaim bangunan itu merupakan rumah dinas yang dimanfaatkan untuk program asimilasi. Perbedaan versi inilah yang menjadi salah satu fokus klarifikasi DPR.

Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beserta empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Yanuar menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan nasional, mulai dari manajemen pengamanan hingga standar pelayanan.

Ombudsman Halangan Hadir

Sementara itu, agenda RDP kali ini tidak dihadiri oleh Ombudsman RI. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa pihak DPR sebenarnya berharap mendapat penjelasan langsung dari Ombudsman mengenai hasil temuan di lapangan. Namun, ketidakhadiran Ombudsman disebabkan oleh kendala perizinan koordinasi dengan komisi mitra kerja utamanya.

Meski demikian, Komisi XIII tetap melanjutkan pendalaman materi melalui keterangan dari pihak Ditjen Pas dan Lapas Cibinong. DPR berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan internal guna memastikan pembenahan total di lingkungan pemasyarakatan.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru