Soroti Polemik Lapas Cibinong, Soleman B. Ponto Dorong Pengisian Anggota Ombudsman dari Unsur APH

Balijani.id, 26 Sep 2026, 17:02 WIB
Pengamat intelijen Soleman B. Ponto menyoroti polemik pengawasan Lapas Cibinong dan pentingnya kehadiran unsur APH di dalam tubuh Ombudsman.

Jakarta, Balijani.id | Polemik pemeriksaan lapangan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak hanya menyangkut dugaan pembatasan akses terhadap tim pengawas. Isu ini meluas hingga menyentuh ruang lingkup kewenangan pemeriksaan, konstruksi dugaan maladministrasi, penentuan objek pelayanan publik, hingga wacana penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI bagi petugas yang dianggap menghalangi pemeriksaan.

Pengamat intelijen Soleman B. Ponto menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI itu menegaskan bahwa pengawasan oleh Ombudsman sangat penting, namun kewibawaan lembaga tersebut justru tercermin dari kemampuannya menjalankan kewenangan secara tegas sekaligus cermat menurut hukum.

“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Namun, ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan resmi yang dimiliki,” ujar Ponto kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Ponto menjelaskan, apabila pemeriksaan diarahkan untuk menemukan dugaan maladministrasi, Ombudsman harus mampu menjelaskan konstruksinya secara terperinci sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008.

“Harus jelas perbuatannya apa, siapa yang melakukan, pelayanan publik mana yang bermasalah, siapa yang dirugikan, dan apa bentuk kerugiannya. Jangan sampai istilah maladministrasi digunakan, tetapi unsur-unsurnya sendiri belum dapat diterangkan,” jelasnya.

Catatan Kritis terhadap Objek Pemeriksaan dan Batas Kewenangan

Terkait dugaan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong, Ponto menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kemewahan fisik suatu bangunan. Hubungan antara bangunan tersebut dengan pelayanan publik dan dampak kerugiannya bagi penerima layanan harus dapat dibuktikan secara sah.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ombudsman tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas atau disamakan dengan tindakan penggeledahan oleh aparat penegak hukum (APH).

Mengenai dorongan penerapan Pasal 44 UU Ombudsman terhadap petugas lapas yang dinilai menghalangi pemeriksaan, Ponto menegaskan bahwa sanksi pidana tidak bisa diterapkan secara otomatis tanpa menguji tindakan konkret dan dasar hukum dari pembatasan tersebut.

Urgensi Kehadiran Unsur APH dalam Komposisi Ombudsman

Kompleksitas di lapangan inilah yang menurut Ponto menjadi alasan pentingnya memperkuat komposisi keanggotaan Ombudsman dengan figur yang memiliki latar belakang Aparat Penegak Hukum (APH). Pengalaman APH dinilai sangat berguna saat berhadapan dengan instansi yang memiliki struktur komando, prosedur pengamanan, dan mekanisme kerja khusus.

“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran. Namun, masuknya figur berlatar belakang APH tidak berarti membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman. Ombudsman tetap bekerja dalam koridor sebagai lembaga pengawas,” tegasnya.

Ponto memungkas bahwa keberhasilan pengawasan diukur dari pemeriksaan yang tuntas dan objektif, bukan sekadar riuhnya pernyataan di publik.

“Semua temuan harus diperiksa secara objektif sampai jelas. Dokumen dan penggunaan sebenarnya harus cocok. Wibawa lembaga harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang nyata,” pungkas Soleman B. Ponto.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru