Jakarta, Balijani.id | Perjalanan tata kelola agraria di Indonesia telah memasuki usia 66 tahun sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diterbitkan pada 24 September 1960. Refleksi mendalam disampaikan oleh Dr. Budyto dari ATR/BPN Campaka, yang menilai bahwa momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 harus menjadi titik balik untuk melakukan restart atau penataan ulang fondasi pertanahan nasional secara menyeluruh.
I. 1960: Titik Nol dan Cita-Cita Mulia UUPA
Lahirnya UUPA pada 24 September 1960 membawa semangat tegas untuk merombak sistem agraria warisan kolonial demi mewujudkan keadilan. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, khususnya para petani penggarap.
II. Era Orde Baru hingga Reformasi: Carut-Marut dan Reformasi Jalan di Tempat
Selama 32 tahun masa Orde Baru (1967–1998), semangat reforma agraria berjalan tersendat akibat dominasi regulasi sektoral dan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) skala besar kepada korporasi, yang membuat petani tersingkir. Persoalan ini berlanjut pada era Reformasi (1998–2014) di mana masalah klasik seperti sertipikat ganda, tumpang tindih peta, hingga ketergantungan pada calo terus berulang meski telah ada pergantian kepemimpinan.
III. Era PTSL dan Titik Rawan Integritas 2025–2026
Meskipun Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada periode 2014–2024 menjadi terobosan besar dalam memberikan kepastian hukum, pelaksanaannya masih menyisakan masalah seperti praktik mafia tanah dan pungutan liar. Memasuki tahun 2025–2026, tindakan penegakan hukum (OTT KPK) terhadap oknum di lingkungan pertanahan menjadi alarm keras bahwa pembenahan tidak cukup hanya pada prosedur administratif semata.
7 Langkah Strategis Penataan Ulang (Restart) Tata Kelola Agraria
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Dr. Budyto merumuskan 7 langkah strategis untuk membangun kembali sistem pertanahan dari fondasi yang benar:
-
Tertib Administrasi & Integrasi Data: Mengevaluasi SOP nasional agar seragam, transparan, serta memperkuat One Map Policy.
-
Pembersihan Total: Menindak tegas seluruh rantai pengambilan keputusan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dari tingkat atas hingga bawah.
-
Reforma Agraria Nyata: Melakukan redistribusi tanah yang tepat sasaran bagi petani dan masyarakat miskin serta merevisi regulasi tanah absentee.
-
Memberantas Pungli: Menghapus pungutan liar secara sistematis dengan menginformasikan tarif resmi dan jangka waktu layanan secara terbuka.
-
Menyelesaikan Tunggakan Kasus: Menetapkan target terukur untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria tanpa merugikan masyarakat.
-
Pelayanan Orientasi Publik: Menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani secara ramah, cepat, dan transparan.
-
Percepatan Digitalisasi (Big Data Pertanahan): Melakukan transformasi digital terhadap arsip spasial (sekitar 126 juta bidang) dan tekstual (sekitar 4,5 miliar lembar warkah) demi validitas data.
Refleksi ini menegaskan kembali bahwa tanah adalah sumber kehidupan yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak, dan negara wajib hadir memberikan keadilan serta pelayanan yang bersih bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













