Buleleng, Balijani.id ~ Polres Buleleng meningkatkan pengawasan terhadap peredaran tembakau sintetis sebagai langkah antisipatif. Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mendapat instruksi langsung dari Kapolres untuk memonitor penjualan tembakau di wilayah tersebut.
“Kami mendapat perintah dari Bapak Kapolres juga mengawasi peredaran tembakau. Karena sekarang hari ini sangat banyak toko-toko kecil yang menjual tembakau,” ujarnya, Jumat (7/2/2025) lalu.
Untuk menindaklanjuti instruksi ini, Kompol Dwi Wirawan akan mengerahkan seluruh Kapolsek dan jajaran terkait guna melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang tembakau di Kabupaten Buleleng.
“Saya akan memerintahkan para Kapolsek dan staf yang lain untuk memberikan atau mendata dagang-dagang tembakau yang ada di seputaran Kabupaten Buleleng ini,” tegasnya.
Polres Buleleng memastikan akan menerapkan pasal hukum yang berlaku terhadap pelaku peredaran tembakau sintetis.
“Ini bukti keseriusan kita menangani kasus ini tidak ada pasal pengguna diterapkan. Semuanya pasal bersama-sama, kemudian pemufakatan jahat, kemudian jadi pengedar dan seterusnya,” kata Kompol Dwi.
Pihak kepolisian juga menyoroti kasus pengungkapan tembakau sintetis di Bogor sebagai referensi agar Buleleng tidak mengalami hal serupa.
“Kami juga namanya ini organized crime, pasti ada hubungan-hubungannya. Kita akan mencoba mendeteksi lebih dini sehingga apa yang kita antisipasi sehingga tidak muncul hal seperti itu di wilayah kita,” tambahnya.
Pengawasan ini dilakukan mengingat di Bali sebelumnya pernah terjadi kasus peredaran tembakau sintetis. Pada 2023, Polresta Denpasar berhasil menyita 351,04 gram tembakau sintetis dari 25 tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir. Sementara itu, Polres Tabanan juga mengungkap jaringan narkoba dengan sembilan tersangka serta menyita sabu-sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Di Buleleng sendiri, kasus peredaran tembakau sintetis pernah terjadi pada 2021 ketika tiga pemuda ditangkap usai patungan membeli tembakau gorila. Saat paket dibuka, polisi menemukan tiga paket tembakau sintetis dengan berat masing-masing 5 gram, 4,94 gram, dan 2,95 gram.
Dengan langkah pengawasan ini, Polres Buleleng berharap dapat mengantisipasi peredaran tembakau sintetis dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
[ Reporter : Sarjana ]














