News  

Klaim Lahan Miliknya Dikuasai Oknum, Gusti Kompyang Adnyana Tempuh Jalur Hukum

Balijani.id, 28 Nov 2022, 16:27 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Klaim lahan miliknya dikuasai oknum, Gusti Kompyang Adnyana beralamat di Banjar Taman Sari, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, bersama kuasa hukum Gede Harja Astawa SH., menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Buleleng. Senin, (28/11/2022) pukul 20.00 wita.

Laporan pengaduan masyarakat dengan nomor : Dumas/283/Res.1.9/XI/2022/SPKT/Polres Buleleng, melaporkan KS, IPM, IKAW sebagai terlapor, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh I Gusti Kompyang Adnyana sebagai pelapor.

Kuasa hukum Gusti Kompyang Adnyana, Gede Harja Astawa mengatakan kepada awak media bahwa kedatangannya untuk membuat laporan terkait oknum yang mengklaim lahan milik kliennya seluas 1.27 hektare.

“Itu tanah milik Gus Kompyang Adnyana yang sudah digarap turun temurun, serta selalu membayar pajak dengan bukti SPPT, tiba tiba disertifikatkan dengan dasar sporadic oleh ketiga terlapor itu, sporadic penguasaan fisik itu dibuat oleh oknum kadus dan oknum kepala desa itu sendiri, itu yang kita adukan,” Ungkap Harja Astawa

Harja Astawa merasa heran dengan permohonan yang diajukan oleh ketiga oknum tersebut, pasalnya dirinya merasa ada permainan oknum mafia tanah dalam proses pensertifikatan tersebut.

“Kami curiga, ada indikasi mafia tanah disini, sebab oknum kepala desa dan oknum kadus itu sudah tau, itu miliknya Gusti Kompyang Adnyana, Koq direkomendasikan juga kepada pihak lain yang tanpa dasar, dan dibuat dasar baru secara sporadic untuk permohonan sertifikat, ini yang menjadi persoalan kami, apalagi sekarang Oknum Mafia Tanah ada saat, di setiap tempat, dan setiap momen, dan itu menjadi musuh kita bersama,” bebernya lagi.

Harja Astawa mengakui dirinya pernah diundang oleh kepala Desa untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami pernah diundang oleh kepala desa untuk menyelesaikan masalah ini, dimana katanya, ada pihak yang berkeberatan, kami datang, ternyata pihak yang berkeberatan tidak bisa memberikan bukti apa-apa, tiba-tiba pihak yang berkeberatan tersebut koq bisa mengajukan permohonan sertifikat ke BPN dan mengukur secara diam diam, atas dasar apa ?, padahal saat mediasi, tidak bisa menunjukkan bukti apa-apa dari pihak berkeberatan, dan tanpa alas hak, dan itu yang kami laporkan,” Tandasnya.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru