Kasus Pencurian Naik ke Meja Hijau, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

Balijani.id, 30 Jul 2026, 04:36 WIB
Prosesi penyerahan tiga tersangka pencurian berinisial MAW beserta barang bukti dari penyidik Polsek Sukasada kepada JPU Made Astini di Kejari Buleleng

BULELENG, Balijani.id | Penyidik Polsek Sukasada resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (30/7/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 11.40 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial MAW beserta dua tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Astini, S.H.

Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan tuntasnya penyerahan ini, maka kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari pihak penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.

Prosesi Pelimpahan Berjalan Kondusif dan Persiapan Pelimpahan ke PN Singaraja

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Proses administrasi hingga pemeriksaan kelengkapan barang bukti dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa kendala.

Langkah selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja. Setelah pelimpahan resmi dilakukan, majelis hakim akan menetapkan jadwal persidangan guna menguji alat bukti serta memeriksa para terdakwa di muka sidang.

Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum pidana. Melalui proses ini, penanganan kasus pencurian diharapkan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru