News  

DPRD Buleleng Tekan Perlindungan Sosial dan Kinerja Desa

Balijani.id, 20 Apr 2026, 13:50 WIB

Buleleng, Balijani.id| Pembahasan LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2025 di Komisi IV DPRD Buleleng memuat sejumlah catatan terkait perlindungan sosial dan pelaksanaan program desa. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Senin (20/4/2026) dengan menghadirkan Dinas PMDPPKB, Dinas Sosial P3A, serta Tim Ahli DPRD.

Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen, memimpin rapat yang membahas arah kebijakan dan capaian program pemerintah daerah. Fokus utama berada pada penguatan desa dan peningkatan perlindungan terhadap masyarakat dengan kondisi khusus.
Dinas PMDPPKB menjelaskan pembangunan tahun 2025 diarahkan pada penguatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan mandiri.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala seperti pengelolaan BUMDes yang belum optimal serta keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa. Kondisi ini dinilai memerlukan pendampingan dan sinergi lintas sektor agar program dapat berjalan lebih efektif.

Di bidang sosial, Dinas Sosial P3A menyampaikan masih adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di masyarakat. Hal ini menjadi perhatian dalam upaya penguatan layanan perlindungan.

“Kami mendorong optimalisasi Rumah Aman dan pengembangan Rumah Singgah sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan serta penanganan terhadap masyarakat dengan kondisi khusus, khususnya dalam menghadapi kasus kekerasan dan permasalahan sosial yang masih tinggi,” ujar Nyoman Sukarmen.

Selain itu, ia menekankan pentingnya seleksi ketat dalam proses perizinan panti asuhan serta penguatan pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Dinas Sosial P3A juga meluncurkan program “Besti”, layanan pengaduan berbasis WhatsApp untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Menutup pernyataannya, Nyoman Sukarmen meminta pemerintah daerah meningkatkan langkah pencegahan melalui penguatan sistem pengaduan yang mudah diakses.

“Ke depan, pemerintah daerah harus lebih antisipatif dalam mencegah terulangnya kasus serupa, dengan memastikan kanal pengaduan seperti call center benar-benar berfungsi optimal, mudah diakses, dan didukung sistem penanganan yang cepat serta terpadu,” tegasnya.

Pembahasan ini menegaskan pentingnya peningkatan kualitas program desa dan perlindungan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru