Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

DPRD Buleleng Minta Pemkab Genjot PAD 2027 dan Selesaikan Piutang Pajak Daerah

Balijani.id, 12 Agu 2026, 11:12 WIB
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya saat memimpin Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng membahas Rancangan KUA-PPAS 2027 di Ruang Gabungan Komisi

SINGARAJA, Balijani.id | Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng memasuki pembahasan serius. DPRD Kabupaten Buleleng menilai target PAD dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 masih memiliki ruang untuk digenjot, terutama dari sektor pajak dan retribusi yang belum tergarap maksimal.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng terkait pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng pada Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., menegaskan bahwa peningkatan target PAD tidak bisa sekadar menaikkan angka di atas kertas. Setiap potensi penerimaan harus dihitung cermat berdasarkan kajian obyektif, survei, dan kondisi riil di lapangan.

“Ketika kita ingin mengangkat PAD, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei, serta kondisi lapangan. Sumber-sumber utama seperti pajak dan retribusi daerah harus diperkuat, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran yang sekiranya belum maksimal,” tegas Ngurah Arya seusai memimpin rapat.

Soroti Potensi MBLB dan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Buleleng mengapresiasi proyeksi PAD dalam Rancangan KUA-PPAS 2027 yang telah menembus angka Rp840 miliar, meningkat dibandingkan perencanaan APBD induk sebelumnya. Kendati demikian, Badan Anggaran (Banggar) bersama anggota Dewan memperkirakan masih terdapat ruang peningkatan potensi PAD sedikitnya 8,05 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi 2026.

Salah satu sektor yang disorot Dewan adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya aktivitas penggalian dan distribusi material batuan di wilayah Kecamatan Seririt.

“Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara kontinu dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD,” tambah Ngurah Arya.

Penanganan Piutang Pajak dan Modernisasi Sistem Perpajakan

Guna mengoptimalkan penerimaan sektor tersebut, DPRD mendorong percepatan koordinasi dengan instansi teknis dan Pemerintah Provinsi Bali terkait kepastian perizinan, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan AMDAL, agar para pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi resmi pada penerimaan daerah.

Selain menggali potensi baru, Dewan meminta Pemkab Buleleng menangani persoalan piutang pajak secara serius melalui pendataan by name by address dengan melibatkan pemerintah desa. DPRD juga mendorong alokasi anggaran yang memadai bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng untuk membangun sistem tata kelola perpajakan yang modern dan terintegrasi, dengan target penuntasan piutang daerah pada periode 2027–2028.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru