BULELENG, Balijani.id | Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Bali Handara seluas sekitar 6,7 hektare di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Buleleng.
Jajaran dewan menilai penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan aksi unjuk rasa maupun aksi saling menggugat yang justru berpotensi memperpanjang masalah.
Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung meninjau lokasi untuk melihat kondisi riil lahan yang saat ini berstatus dalam proses penataan administrasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar penyelesaian lahan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat yang telah lama menguasai kawasan tersebut.
Mengawal Rekomendasi Pansus dan Potensi Pemanfaatan Lahan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal konsisten mengawal proses penyelesaian lahan tersebut. Menurutnya, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) telah menjadi dasar agar status lahan diproses kembali oleh pemerintah melalui instansi yang berwenang.
“Kami dari Buleleng sebagai anggota dewan hadir dan sangat concern terhadap persoalan tanah 6,7 hektare ini. Sejak awal Pansus sudah merekomendasikan bahwa tanah ini harus kembali ke pemerintah pusat, dan dari situ prosesnya berjalan. Kemarin saya bersama Pak Ketua Pansus dan Pak I Made Supartha juga sudah bertemu Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali untuk membahas persoalan ini dan mencari solusi terbaik. Hari ini kami turun langsung karena saat pembahasan di Pansus kami belum sempat melihat kondisi lapangannya secara langsung,” ujar Somvir.
Dari hasil peninjauan lapangan, Somvir menyebut masih terdapat lahan kosong yang berpotensi dimanfaatkan di masa mendatang. Namun, ia menegaskan seluruh proses harus didahului dengan verifikasi status penguasaan lahan agar tidak memunculkan persoalan hukum baru.
“Kalau dilihat masih ada sekitar satu hektare lahan kosong. Mungkin ke depan bisa dimanfaatkan untuk hotel, restoran, pertanian, atau glamping. Tetapi semua harus jelas dulu siapa yang menguasai dan bagaimana statusnya, itu nanti menjadi kewenangan BPN. Jika ada konflik, jangan dulu dibesar-besarkan karena sekarang pemerintah sudah hadir untuk mencari jalan keluar,” tegasnya.
Imbauan Data Autentik dan Solusi Damai Tanpa Saling Melapor
Ia berharap penyelesaian persoalan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang benar-benar memiliki hak atas lahan, sekaligus memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam proses penataan aset negara.
“Mari kita cari solusi yang terbaik sehingga hak warga bisa didapatkan. Pemprov Bali juga masuk dalam proses ini sehingga penyelesaiannya akan lebih aman. Kalau hanya antara eks Bali Handara dengan warga saja, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Kami berharap masyarakat Pancasari atau siapa pun yang memang memiliki hak nantinya bisa memperoleh haknya sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Somvir juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah serta BPN. Ia mengingatkan agar data yang disampaikan masyarakat benar-benar autentik demi kelancaran proses verifikasi.
“Kalau memang ada warga yang sudah menguasai lahan lebih dari 20 tahun, sampaikan data yang autentik. Jangan sampai ada data fiktif karena itu akan merugikan kita sendiri. Pemerintah pusat sekarang sedang mencari solusi yang berpihak kepada rakyat. Jadi saya harap masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang justru menghambat proses penyelesaian,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Somvir mengajak manajemen Bali Handara maupun masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum atau saling melapor.
“Manajemen Bali Handara maupun masyarakat saya mohon jangan sampai saling menggugat. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Saya juga berharap warga tidak menempuh cara-cara hukum, begitu juga manajemen Bali Handara. Mari kita selesaikan dengan damai. Pancasari dan Bali Handara itu bertetangga, sehingga saling menghormati lebih penting. Sekarang serahkan kepada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik. Jangan saling melapor ke polisi atau mencari-cari kesalahan karena itu hanya akan memperpanjang persoalan,” tutupnya.
[ Editor : Sarjana ]













