News  

DPRD Buleleng Kaji Ulang Pajak, UMKM Jangan Jadi Korban

Balijani.id, 14 Apr 2026, 03:02 WIB

Buleleng, Balijani.id| Pembahasan perubahan pajak daerah di Kabupaten Buleleng kembali memanas. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) I mulai menguliti satu per satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar kebijakan yang lahir tidak justru menekan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Rapat kerja antara legislatif dan eksekutif digelar di ruang gabungan komisi, Senin (13/4/2026). Pembahasan ini bukan perkara baru, karena prosesnya sudah berjalan sejak Juli 2025 dan belum juga rampung.

Wakil Ketua Pansus I, Made Suarsana, memimpin jalannya rapat bersama anggota pansus dan jajaran OPD terkait. Sejumlah poin krusial kembali dibedah, terutama yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pansus I memberi sorotan tajam pada kebijakan pajak dan retribusi yang dinilai berpotensi berdampak langsung ke pelaku usaha. Mereka mengingatkan agar kebijakan tidak disusun secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah rencana penyesuaian tarif reklame. Skema baru akan mengelompokkan tarif berdasarkan wilayah, mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan hingga kawasan pariwisata yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Selain itu, penyesuaian retribusi pada sektor layanan publik juga ikut dikaji, termasuk retribusi rumah potong hewan. DPRD meminta agar setiap kenaikan benar-benar berbasis kebutuhan, bukan sekadar mengejar peningkatan pendapatan daerah.

Pembahasan juga menyentuh detail teknis, termasuk perbaikan redaksional dalam ranperda. Langkah ini dinilai penting agar aturan tidak multitafsir dan mudah diterapkan di lapangan.
Di sisi lain, Pansus I menegaskan bahwa kenaikan pajak harus sejalan dengan peningkatan pelayanan publik. Masyarakat, kata mereka, tidak boleh hanya dibebani tanpa merasakan dampak nyata dari kebijakan tersebut.

Isu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga tak luput dari perhatian. DPRD menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme pajak tersebut, khususnya pada sektor makanan dan minuman.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan sebelum sosialisasi dilakukan secara menyeluruh. Minimnya pemahaman dikhawatirkan justru memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Sejumlah kesepakatan sebelumnya juga kembali ditegaskan, termasuk batasan omzet UMKM yang tetap mengacu pada ketentuan berlaku. Penyesuaian tarif retribusi pun diminta tetap berpijak pada asas keadilan.

Pembahasan ini menjadi penentu arah kebijakan fiskal daerah ke depan. DPRD Buleleng menegaskan, regulasi yang disusun harus berpihak pada masyarakat, bukan sekadar mengejar target pendapatan tanpa mempertimbangkan dampaknya di lapangan.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru