Buleleng, Balijani.id| Seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara menjadi korban kebiadaban seorang pria berusia 75 tahun. Ironisnya, korban yang tak berdaya kini tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat pelaku.
Peristiwa pertama kali terjadi pada 28 Maret 2025 di Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng. Saat itu, korban dipaksa melakukan persetubuhan di semak-semak, meski berusaha melawan dengan berteriak, keterbatasan fisik membuat suaranya tak terdengar oleh orang lain.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa pelaku dan korban tinggal di desa yang sama dan tidak memiliki hubungan keluarga.
“Awal mulanya korban sering berbelanja di warung milik tersangka. Dari situ tersangka memanfaatkan situasi hingga empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menguraikan bagaimana tindak kekerasan dilakukan berulang kali dengan modus berbeda. Pada kesempatan lain, tersangka mendobrak pintu rumah korban lalu memaksa melakukan persetubuhan. Bahkan, ancaman kekerasan berupa pukulan membuat korban tidak berdaya.
“Perbuatan ini jelas sangat keji, mengingat kondisi korban yang difabel. Kami akan menindak tegas dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Polisi kini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga visum terhadap korban. Tersangka resmi ditahan sejak 3 Oktober 2025 dan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, bahwa penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Harapannya, penegakan hukum yang tegas tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga memberi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
[ Editor : Sarjana ]








