Badung, Balijani.id ~ Tim Satreskrim Polres Badung dan Polsek jajaran berhasil menangkap sepuluh orang pelaku perjudian online di 9 lokasi di wilayah hukum Polres Badung, Selasa, (23/8/2022).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.
“Dari Lokasi Br. Lebah Pangkung, Desa Mengwi, dua tersangka Eli S dan MMK, Br. Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng Gede M, Br. Lambing, Desa Mekar Bhuana Gst. A, Br. Batu Taman, Desa Taman 3 tersangka Made S dan Nym. S dan Wayan S, Br. Kulibul Kawang, Desa Tibubeneng Made I, Br. Pengilingan Desa Dalung WYS hingga di kos Gg Bangau, Br. Jempayah Desa Mengwitani inisial S semuanya di wilayah hukum Polres Badung,” terang Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, saat jumpa pers dengan media di Lobby Mapolres Jalan Kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali.
Dijelaskan oleh Kapolres Badung dari 10 pelaku judi online satu orang di antarannya pengepul dengan inisial MMK wilayah Mengwi.
“Pengungkapnya tidak sampai di sini akan kami kembangkan terus dari pengecer, ke pengepul hingga Bandarnya nanti,” ujar Kapolres Badung didampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana, para Kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.
“Dari lokasi itu ditemukan bukti HP, kalkulator, rekening, kartu ATM, lembar kertas mistik, lembar kertas tesen, buku catatan atau rekapan kertas catatan situs, dan dua buah pulpen hingga uang. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” pungkas Kapolres Badung. (002)