Hukum, News  

Akhir Pelarian DPO Korupsi Kalsel: Joko Supriyanto Ditangkap di Berau, Vonis 5 Tahun Penjara Menanti

Balijani.id, 25 Sep 2026, 22:18 WIB
pengamanan terpidana buronan kasus korupsi oleh jajaran tim gabungan kejaksaan.

BERAU, Balijani.id | Pelarian Joko Supriyanto, buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), akhirnya berujung di jeruji besi. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau berhasil menciduk terpidana di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (24/9).

Ketua KUD Jujur Usaha yang berprofesi sebagai wiraswasta ini bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan, sehingga proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Untuk sementara, Joko dititipkan di Kejari Berau sebelum menjalani proses eksekusi hukum lebih lanjut.

Rekam Jejak Perkara dan Vonis In Absentia

Joko Supriyanto merupakan terpidana korupsi yang perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017. Persidangan perkara tersebut sebelumnya digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan karena melarikan diri.

Dalam amar putusan majelis hakim, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair penuntut umum. Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa:

Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkracht, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, sanksi tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 (dua) tahun.

Komitmen Kejagung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Keberhasilan penangkapan Joko di Tanjung Redeb menjadi bukti nyata pelaksanaan instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk terus memburu target DPO di mana pun berada. Langkah ini menegaskan bahwa batas wilayah geografis tidak membatasi ruang gerak aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung kembali mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Status sebagai DPO tidak akan pernah menghapus hukuman, sebab pencarian akan terus dilakukan hingga eksekusi tuntas dilaksanakan.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru