News  

Tersangka Narkotika Diserahkan ke Jaksa, Kasus MH Segera Disidangkan

Balijani.id, 24 Jun 2026, 00:02 WIB
Suasana penyerahan tersangka tindak pidana narkotika berinisial MH dan barang bukti oleh penyidik Polres Buleleng di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng

Buleleng, Balijani.id | Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Buleleng kembali memasuki tahap berikutnya. Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial MH.

Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Doni Hendrawan, SH, yang akan menangani perkara tersebut pada tahap penuntutan.

Tahap II menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, sehingga tanggung jawab terhadap tersangka beserta barang bukti beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan, dengan tetap mengedepankan prosedur penanganan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk memasuki tahapan persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan yang disampaikan.

Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus berjalan. Perkara dengan tersangka MH kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja untuk memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru